SIARAN PERS
Nomor: SR.76/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
Apresiasi PTPN IV, Menteri Hanif: Pengelolaan Buruk Perkebunan Penyumbang Utama Pencemaran Lingkungan
Jakarta, 10 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengapresiasi langkah yang diambil oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dalam mengimplementasikan teknologi ramah lingkungan untuk kurangi emisi dan pengelolaan limbah industri kelapa sawit. Menteri Hanif menekankan bahwa sektor perkebunan berhubungan langsung dengan tiga ancaman global yang sangat mendesak: perubahan iklim, kerusakan lingkungan akibat limbah, dan kehilangan keanekaragaman hayati. Pesan ini disampaikan oleh Menteri Hanif dalam rangkaian kunjungan kerja kesiapsiagaan kebakaran lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia di Riau dan Sumatera Barat.
“Perkebunan yang dikelola dengan buruk dapat menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan. Namun, dengan penerapan teknologi yang tepat, sektor ini juga bisa menjadi solusi, seperti yang telah ditunjukkan oleh PTPN IV,” ujar Menteri Hanif.
PTPN IV telah berhasil mengoperasikan tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) yang mengolah limbah kelapa sawit (POME) menjadi energi terbarukan dengan kapasitas total mencapai 5,3 MW. Ini tidak hanya membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga mendukung produksi energi terbarukan yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Selain itu, PTPN IV juga mengambil langkah penting dalam pengelolaan pasar karbon dengan mencatatkan diri sebagai penjual karbon pertama di pasar karbon domestik Indonesia yang diluncurkan pada September 2023. Pada Januari 2025, PTPN IV turut berpartisipasi dalam peluncuran Pasar Karbon Internasional, membuka peluang untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global.
Menteri Hanif menambahkan, “Dengan bergabung dalam pasar karbon internasional, Indonesia tidak hanya berkomitmen pada pengurangan emisi, tetapi juga menunjukkan peran aktif dalam perdagangan karbon yang semakin profesional dan kompetitif.”
Pemerintah Indonesia melalui KLH/BPLH berkomitmen untuk terus menjaga standara kualitas pengelolaan Pasar Karbon. Salah satu langkah yang dilakukan, yaitu penandatanganan ker0ja sama dengan Gold Standard Foundation melalui Mekanisme Kerja Sama Pengakuan Mutual/Mutual Recognition Agreement (MRA). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh pasar karbon Indonesia diakui di tingkat internasional, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia serta memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk bersaing secara global.
“Kerja sama MRA ini adalah langkah penting agar pasar karbon Indonesia diakui secara internasional dan dapat bersaing dengan pasar global. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai tujuan pengurangan emisi global,” ujar Menteri Hanif.
Selain itu, PTPN IV juga meraih berbagai sertifikasi lingkungan, seperti Rainforest Alliance dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), di lebih dari 65 pabrik kelapa sawit dan 118 kebun, sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung target pengurangan emisi sebesar 51% pada tahun 2030. Perusahaan ini juga terus berinovasi dalam praktik keberlanjutan dengan langkah-langkah seperti reforestasi dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
“PTPN IV adalah contoh nyata bahwa sektor perkebunan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pengurangan dampak perubahan iklim. Kami berharap inisiatif seperti ini dapat menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk mengikuti jejak mereka dalam mendukung keberlanjutan lingkungan,” jelas Menteri Hanif.
Dengan langkah-langkah ini, PTPN IV tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan, tetapi juga membuka peluang baru bagi sektor perkebunan Indonesia untuk berperan dalam memitigasi perubahan iklim global.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH-BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |