SIARAN PERS
Nomor: SR.107/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
KLH/BPLH meminta K/L, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pelaku Usaha di Jabodetabek berperan aktif menurunkan pencemaran udara di Jabodetabek untuk melindungi kesehatan masyarakat
Jakarta, 3 Juni 2025 - Antisipasi menurunnya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan mitigasi pencemaran udara diJabodetabek. Hasil evaluasi dari data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) pada musim kemarau menunjukkan kecendrungan pada berapa Lokasi nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori Tidak Sehat.
Sumber Pencemar Udara di Jabodetabek antara lain berasal dari:
a. gas buang/ emisi kenderaan bermotor, yaitu 32-41% pada musim hujan dan 42-57% pada musim kemarau;
b. emisi industri, terutama yang berbahan bakarbatubara, yaitu 14%;
c. emisi pembakaran terbuka/ ilegal sampah dan pembersihan lahan pertanian, yaitu 11% pada musim hujan dan 9% pada musim kemarau;
d. debu konstruksi bangunan, yaitu 13%;
e. aerosol sekunder, yaitu 6-16% pada musim hujandan 1-7% pada musim kemarau
Guna mencegah dan memitigasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek pada musim kemarau, Rasio Ridho Sani, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengatakan bahwa beberapa langkah yang secara intensif dilakukan oleh KLH/BPLH. Mengingat emisi kendaraan bermotor sebagai kontributor utama penurunan udara di Jabodetabek KLH/BPLH terus mengupayakan agar bahan bakar yang tersedia memenuhi standar Euro 4. Melalui Surat Menteri LH/Kepala BPLH telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah serta PT. Pertamina untuk percepatan realisasi penyediaan bahan bakar rendah sulfur (setara Euro-4: <50 ppm), yaitu 24% untuk bensin dan 10% untuk solar, termasuk bio-solar.
Rasio menambahkan keberadaan bahan bakar rendah sulfur sangat penting untuk keberhasilan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya. Disamping itu pengendalian emisi kendaraan bermotor melalui peningkatan intensitas uji emisi dan penindakan terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi harus dilakukan. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah dan POLRI.
Melalui Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta mendorong peningkatan penggunaan kendaraan umum disbanding kendaraan pribadi dan kendaraan listrik hingga 2% pada akhir tahun 2025 ini. Perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penanaman pohon penyerap polutan sumber emisi kendaraan di ruas jalan tol diantaranya terus kami dorong.
Disamping pengendalian pencemaran emisi kendaraan bermotor, langkah secara intensif yang dilakukan adalah penanganan pencemar udara sumber industri juga menjadi prioritas. Pelaku Usaha/ Industi untuk meningkatkan penggunaan CEMS (Continuous Emissions Monitoring System) hingga mencapai 80% hingga akhir tahun 2025 berikut Alat Pengendali Emisi hingga mencapai 21% hingga akhir tahun 2025.
Mengingat bahan bakar juga berpengaruh maka kami mendorong Pelaku Usaha dan PT. Perusahaan Gas Negara untuk melakukan percepatan realisasi penyediaan gas LNG (Liquefied Natural Gas) untukmencapai 14% konversi bahan bakar batubara atausolar tinggi sulfur. Saat ini kami asedang menugaskan
KLH/BPLH melakukan penilaian kinerja melalui pemantauan lapangan dan evaluasi pengelolaan lingkungan Kawasan Industri di Jabodetabek. Telah dilakukan penilaian kinerja 74 tenant di salah satu Kawasan industri di DKI Jakarta dan terhadap 70 tenan; di Kawasan Industri di Kab. Bekasi. Penilaian kinerja ini terus berlanjut hingga mencakup total 48 Kawasan Industri di Jabodetabek. Langkah lain yang harus dilakukan adalah penghentian pembakaran sampah terbuka/Ilegal Sampah, Limbah dan Jerami Pasca Panen Pertanian Dimana. KLH/BPLH telah berkoordinasi melalui Surat Menteri LH/Kepala BPLH kepada Menteri Pertanian, Pemerintah Daerah dan Polri untuk pencegahan pembakaran terbuka berikut penerapan sanksinya.
Mengingat kegiatan konstruksi juga berpotensi menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek. Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Surat kepada Kementerian PU untukpenyiapan panduan pencegahan debu selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi, serta kepada Pelaku Usaha, termasuk BUMN Karya di bidang kegiatan konstruksi bangunan untuk menyiapkan dan melaksanakan SOP pencegahan/ minimalisasi timbulan debu selama kegiatan berlangsung. Pelaku Usaha, termasuk BUMN Karya di bidang kegiatan konstruksi bangunan diminta untuk melakukan penanaman pohon penyerap debu selama kegiatan dan pasca kegiatan pembangunan.
Menteri LH/Kepala BPLH juga telah berkoordinasi dengan menyampaikan Surat kepada BMKG dan Pemerintah untuk kesiapsiagaan pelaksanaan OMC (Operasi Modifikasi Cuaca), yang rencana implementasikan apabilakondisi pencemaran sudah ekstrem dan darurat.
Sementara itu, untuk mengantisipasi menurunnya kualitas udara di Jabodetabek Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH menyampaikan bahwa akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan multidoor. Rizal menambahkan bahwa pengawas dan penyidik KLH telah melakukan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap 9 (sembilan) industri yaitu industri peleburan logam: PT. SAS di Kab. Bekasi; PT. SDS di Kota Tangerang, PT. XAI, PT. PSM, PT. PSI di Kab. Tangerang. Selanjutnya industri pembuatan tahu: PT. JF di Kota Tangerang Selatan; industri tekstil: PT. RIC di Kab. Bogor, industri peleburan Limbah B3: PT. ALP di Kab. Tangerang; dan industri ekstruksi logam bukan besi: PT. YR di Kab. Tangerang.
Disamping sedang dilakukan proses hukum lingkungan terhadap kegiatan pengelolaan sampah (TPS) yang menimbulkan pencemaran lingkungan, diantaranya di Kota Bekasi, Bantar Gebang dan di Kota Tangerang, Rawa Kucing. Langkah-langkah hukum yang dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku dan/atau penanggung jawab kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan serius. Rizal Irawan juga menyampaikan apresiasi Kepada Majelis Hakim PN Depok yang telah menvonis bersalah pelaku tempat pengelolaan sampah illegal di Limo Cinere Depok. Terpidana R dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp. 5 Milyar Rupiah. “Putusan Majelis Hakim Depok ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan”, tegas Rizal Irawan.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat saat kondisi kualitas udara memburuk sesuai dengan PermenLHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Beberapa langkah antisipatif yang akan dilakukan adalah:
a. NIlai ISPU>100 (Status Tidak Sehat), maka masyarakat diminta mengurangi aktifitas di luar ruangan;
b. NIlai ISPU>200 (Status Sangat Tidak Sehat), maka masyarakat diminta sebisanya untuk berada dan beraktifitas tetap di dalam ruangan.
c. Apabila masyarakat terpaksa harus berkegiatan di luar ruangan untuk selalu menggunakan masker (N95/KN95);
d. Kelompok usia anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernafasan diimbau untuktidak beraktiftas di luar ruangan;
e. Pemerintah Daerah, Sekolah, Kantor, dan FasilitasPublik lainnya untuk menyediakan ruang aktifitaspublik yang aman dan bebas dari pencemaranudara yang berbahaya;
f. Pemerintah dan Pihak Swasta agar menyiapkanprogram kerja penyiapan sarana kerja penangananpencemaran udara di setiap wilayah udaratercemar, termasuk penyediaan dan distribusimasker gratis atau bersubsidi.
Untuk mewujudkan udara yang baik dan sehat di Jabodetabek guna melindungi kehidupan dan kesehatan masyarakat, KLH/BPLH akan menggunakan semua instrumen lingkungan ada, multi-instrumen baik PROPER maupun penegakan hukum administratif, perdata dan pidana.
“Perintah Menteri LH /Kepala BPLH kepada kami untuk terus memantau kualitas udara di Jabodetabek, lakukan evaluasi dan siapkan langkah pencegahan dan mitigasi termasuk penegakan hukum. Kesehatan dan keselamatan masyarakat penting,” pungkas Rasio Sani.
-------------------------
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH-BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |