SIARAN PERS
Nomor: SR.78/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
Menteri LH Minta Bupati Pelalawan Terapkan Aksi Kolaboratif Kelola Sampah
Pelalawan, 11 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerjanya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kemang, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pengelolaan sampah. Menteri Hanif menyampaikan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak. Hal ini menjadi semakin vital mengingat target pengelolaan sampah yang harus tercapai pada tahun 2025 adalah 50 persen, dengan target untuk mencapainya hingga 100 persen pada tahun 2029.
"Pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bersama. Masyarakat harus sadar akan pentingnya pengurangan sampah sejak sumbernya. Dengan prinsip yang mencemari yang membayar atau ‘pollutant pays principle’, setiap individu atau entitas yang menghasilkan lebih banyak sampah, seharusnya lebih bertanggung jawab dalam membayar biaya pengelolaan sampah," ujar Menteri Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif berdiskusi dengan pengelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah, Bupati Pelalawan Zukri Misran, serta Anggota Komisi XII DPR Daerah Pemilihan Riau 2, Rohit Muhammad, untuk memastikan kolaborasi yang lebih erat dalam mempercepat program pengelolaan sampah di Kabupaten Pelalawan. Salah satu perhatian utama dalam diskusi tersebut adalah pentingnya keterlibatan sektor swasta, mengingat Kabupaten Pelalawan merupakan lokasi operasional sejumlah perusahaan besar seperti PT RAPP dan Sinarmas.
Menteri Hanif juga mencatat sejumlah tantangan di lapangan.
“Selama perjalanan menuju TPA Kemang, saya mengamati timbulan sampah yang masih banyak tersebar di sepanjang jalan raya. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan aktif dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor bisnis,” ungkapnya.
TPA Kemang sendiri adalah salah satu unit pengelolaan sampah yang dibangun dari program Kementerian Pekerjaan Umum, yang setiap harinya menerima sekitar 60 ton sampah. TPA ini mengimplementasikan sistem pengelolaan controlled landfill dan mengolah air lindi untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Selama kunjungan tersebut, Menteri Hanif juga memberikan beberapa catatan penting terkait pengelolaan TPA Kemang. Di antaranya adalah perlunya antisipasi terhadap potensi longsor akibat penumpukan sampah yang berada di daerah lebih tinggi dari sekitarnya. Selain itu, pengelolaan sampah di TPA ini harus lebih efektif dengan penerapan teknologi yang lebih canggih, memadukan sistem dan unit bank sampah dan pengelolaan sampah lainnya, serta perlu adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan sektor dunia usaha untuk mempercepat penyelesaian masalah ini secara efektif.
Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyampaikan apresiasi terhadap arahan Menteri Hanif dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah di wilayahnya, dengan memprioritaskan kebersihan dan kelestarian lingkungan. "Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan pengelolaan sampah di Kabupaten Pelalawan lebih efisien dan berkelanjutan," tambah Bupati Zukri.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga tengah memperluas jaringan pengelolaan sampah, dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam pengelolaan sampah. Upaya ke depan adalah untuk bertransformasi menuju sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Pelalawan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH-BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |