Logo

Bina Industri Tahu Tropodo, KLH/BPLH Dorong IKM Naik Kelas dengan Lakukan Transformasi Energi Ramah Lingkungan

14 Juni 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.116/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025

Sidoarjo, 14 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan peringatan tegas kepada para pelaku industri tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Peringatan ini dikeluarkan menyusul praktik penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar dalam proses produksi tahu yang terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan secara signifikan, baik terhadap udara, air, maupun tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Desa Tropodo merupakan sentra produksi tahu yang telah beroperasi sejak 1940-an, dan saat ini menjadi lokasi bagi sekitar 44 unit Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang menjadi tumpuan ekonomi warga setempat. Namun, mayoritas pelaku usaha masih menggunakan sampah plastik sebagai sumber energi karena dinilai lebih murah dan mudah didapat, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.

Ini adalah masalah serius yang harus kita perhatikan bersama. Pencemaran ini tidak hanya mencemari lingkungan sekitar pabrik, tetapi menyebabkan pencemaran yang lebih luas sehingga kesehatan masyarakat bisa terganggu,” jelas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan.

Pembakaran plastik dalam suhu rendah dan tanpa sistem kontrol emisi memadai menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan, yang tergolong dalam kelompok Persistent Organic Pollutants (POPs). Senyawa ini bersifat sangat toksik, karsinogenik, dan dapat terakumulasi dalam rantai makanan maupun lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Berdasarkan kajian lingkungan yang dilakukan KLH/BPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, ditemukan bahwa udara ambien dalam radius 100 meter, 300 meter, dan 500 meter dari lokasi pembakaran menunjukkan kategori “TIDAK SEHAT” menurut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Emisi cerobong dari sejumlah lokasi mencatat kadar Total Partikulat, Karbon Monoksida (CO), dan Hidrogen Fluorida (HF) yang melampaui baku mutu, terutama di kawasan Dusun Areng-Areng. 

Sementara itu, pengujian terhadap air limbah menunjukkan kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) mencapai 1.300,5 ppm, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.445 ppm, Total Suspended Solids (TSS) sebanyak 1.123,5 ppm, dan nilai pH yang rendah di kisaran 4–5, kondisi yang berpotensi mencemari aliran Sungai Afvoer Bader. 

Hasil uji sampel dalam air permukaan, ditemukan kandungan fecal coliform sebesar 3.500.000 dan total coliform 5.400.000, yang jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Bahkan, sampel tanah di Dusun Klagen mencatat kandungan dioksin/furan hingga 4.030 pg/g. Zat berbahaya serupa juga ditemukan dalam telur ayam dan cacing tanah, menandakan telah terjadinya proses bioakumulasi.

Kami terus memantau kondisi pencemaran di pabrik tahu ini. Tim kami telah melakukan pengujian laboratorium dan hasilnya menunjukkan bahwa pencemaran udara dan air di wilayah ini sudah melewati batas aman. Kami juga akan menindak tegas para pemasok plastik yang terbukti memasok bahan bakar terlarang kepada para pelaku usaha,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya dalam menangani kerusakan lingkungan, baik terkait pencemaran air maupun udara, sebagaimana yang terjadi di sentra industri tahu Tropodo. KLH/BPLH mendukung penuh langkah-langkah penertiban dan pelarangan penggunaan plastik sebagai bahan bakar oleh pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, yang turut melakukan peninjauan langsung ke Tropodo, menyatakan sikap yang sejalan.  “Mulai hari ini, saya akan menindak tegas apabila ke depan masih ada pelanggaran terkait penggunaan bahan bakar plastik,” tegas Emil.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menerbitkan dua kebijakan penting sebagai dasar hukum, yaitu Surat Edaran Bupati No.660/8238/438.5.11/2022 tentang larangan penggunaan sampah plastik, karet, dan bahan sejenis sebagai bahan bakar, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah No.600.4/603/438.5.11/2025 tentang larangan penggunaan limbah B3 dalam proses pengolahan kedelai atau produksi tahu. 

Melalui kedua kebijakan tersebut, para pemilik industri tahu telah diberikan masa toleransi hingga 21 Mei 2025, dan para pelaku usaha telah menandatangani komitmen tertulis pada 14 Mei 2025, yang mencakup kesediaan untuk tidak lagi menggunakan bahan bakar yang dilarang, mengganti bahan bakar dengan alternatif ramah lingkungan seperti wood chips, RDF, atau biogas, menjaga mutu produk sambil melindungi lingkungan, serta kesiapan untuk diproses hukum apabila melanggar.

KLH/BPLH menekankan bahwa penyelesaian permasalahan ini memerlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor. KLH/BPLH dan pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarja, serta Satpol PP. 

Pemerintah juga akan memfasilitasi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal atau terpadu bagi seluruh pelaku IKM tahu agar limbah cair tidak langsung mencemari lingkungan. Selain itu, diperlukan percepatan adopsi teknologi pembakaran bersih atau Best Available Technology (BAT) yang disesuaikan dengan kapasitas ekonomi pelaku IKM, serta pelibatan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung proses pemulihan tanah dan air yang telah terkontaminasi. 

Selain itu, edukasi yang berkelanjutan kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar mengenai dampak kesehatan dari paparan dioksin dan furan juga menjadi bagian penting dalam strategi jangka panjang.  Hal ini penting mengingat IKM juga harus membuktikan bahwa produk mereka memenuhi standar kesehatan serta juga tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

Transformasi energi di sektor IKM bukan hanya merupakan isu teknis, melainkan bagian dari agenda nasional perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial. KLH/BPLH berharap upaya yang sedang dilakukan di Tropodo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong industri rakyat yang bersih, aman, dan ramah lingkungan.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image