Tata Cara Registrasi Permohonan Informasi Publik dapat diakses Secara Online:
1. Akses Formulir Permohonan Informasi Publik Online:
Klik di Sini untuk Mengajukan Permohonan Informasi Publik (click here)
2. Mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar sesuai dengan data serta identitas pemohon.
3. Menyampaikan rincian informasi publik yang dibutuhkan beserta tujuan penggunaan informasi.
4. Melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam formulir.
Catatan:
1. Pemohon diharapkan mengisi seluruh informasi yang diperlukan secara lengkap dan benar agar permohonan dapat ditindaklanjuti.
2. Data pribadi yang disampaikan melalui formulir digunakan untuk keperluan pelayanan informasi publik dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.
3. Permohonan informasi publik diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keterbukaan informasi publik.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tata Cara Registrasi Permohonon Informasi Publik dapat melengkapi persyaratan berikut:
Kelengkapan tersebut dapat dikirimkan ke email : humas@kemenlh.go.id dengan mengisi Subject pada email Permohonan Data dan Informasi atas nama pemohon atau yang mengajukan permohonan informasi.
Note:
Registrasi Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Tata Cara Registrasi Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat melengkapi persyaratan berikut:
Kelengkapan tersebut dapat dikirimkan ke email : humas@kemenlh.go.iddengan mengisi Subject pada email Permohonan Data dan Informasi atas nama pemohon atau yang mengajukan permohonan informasi.
Note:
1. Permohonan Informasi diproses dengan melengkapi persyaratan tersebut diatas.
2. Dengan mengisi formulir ini, Anda menyetujui bahwa data pribadi yang diberikan akan diproses untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan/layanan. Data tersebut akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disebarluaskan kepada pihak lain tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.