Jakarta — Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan MPV Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK dan MPV untuk Sub Nasional pada 20–23 Agustus 2025 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang. 33 propinsi, lima Pusdal LH secara luring, sedangkan lima propinsi hadir secara daring.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kualitas pelaporan inventarisasi GRK di tingkat daerah, termasuk melalui aplikasi SIGN-SMART untuk penghitungan berbasis web dan Sistem Registri Nasional (SRN) untuk pencatatan capaian penurunan emisi.
Direktur Inventarisasi GRK dan MPV, Mitta Ratna Djuwita menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan inventarisasi GRK nasional.“Inventarisasi yang akurat, transparan, lengkap, dan konsisten adalah fondasi mitigasi perubahan iklim. Pemerintah daerah memiliki peran kunci, karena data aktivitas berbasis lahan maupun non-lahan berasal dari mereka,” ujarnya.
Inventarisasi GRK dilakukan secara berkelanjutan dengan memperbarui data emisi dari berbagai sumber, serapan, dan simpanan, sesuai prinsip TACCC (Transparency, Accuracy, Completeness, Consistency). Pemerintah kabupaten/kota wajib melaporkan inventarisasi GRK setidaknya satu kali setahun kepada provinsi, dan provinsi melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Meski hampir semua provinsi kini telah menggunakan SIGN-SMART dan memiliki lembaga penanggung jawab, tantangan masih ditemukan. Di antaranya keterbatasan anggaran, kurangnya koordinasi lintas sektor (pertanian, kehutanan, energi, industri, transportasi, dan limbah), serta perubahan struktur organisasi akibat rotasi kepemimpinan daerah.
“Kegiatan ini tidak hanya berbagi pengalaman baik, tetapi juga menjadi wadah menemukan solusi bersama. Kami berharap setiap provinsi dapat memperkuat koordinasi dan menjaga kesinambungan pelaporan, meskipun terjadi dinamika politik atau birokrasi di daerah,” tambah Mitta
Selain pendampingan penyusunan Laporan Inventarisasi GRK Provinsi, kegiatan ini juga membahas peran daerah dalam pelaporan capaian penurunan emisi melalui SRN. Hingga saat ini, partisipasi daerah dalam pengisian SRN masih perlu ditingkatkan untuk menutup kesenjangan antara aksi mitigasi yang dilakukan dan klaim penurunan emisi yang terlaporkan.
Dengan dukungan sistem berbasis elektronik dan pendampingan berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH berharap pelaksanaan inventarisasi GRK di seluruh Indonesia dapat lebih kuat, akurat, dan berdampak nyata pada pengendalian perubahan iklim. (Penulis: Saiful Lathif, Direktorat IGRK-MPV / Editor: YFW)