Surabaya — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus bergerak. Inspektorat Utama KLH/BPLH menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan yang diberikan kepada pelaku usaha dan kegiatan, Selasa (12/08/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Musrenbang Bappeda Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan No.102-108, dan dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nurkholis. Hadir pula Inspektur I KLH/BPLH, Hamdan S. Batubara, serta 38 perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.
Dalam paparan materinya, Inspektorat I menyampaikan bahwa tujuan utama evaluasi ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mengukur akuntabilitas proses pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha dan kegiatan. Selain itu, evaluasi ini bertujuan untuk memberikan saran dan langkah perbaikan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan tersebut. Hamdan menegaskan, “Yang dievaluasi adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas LH kabupaten/kota.”
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi lingkungan hidup telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Usaha dan Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang memerlukan izin lingkungan, termasuk mekanisme pelaporan, penilaian dampak lingkungan, serta sanksi administratif dan pidana apabila terjadi pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, sehingga tercipta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yus Ade/Pusdal LH Jawa; Editor: YFW)