Logo

KLH Dorong Percepatan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Daerah Melalui Pelatihan SIGN-SMART

19 Agustus 2025

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) terus memperkuat langkah Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dengan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring Pelaporan Verifikasi (MPV) Sub Nasional pada 19–22 Agustus 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini diinisiasi sejalan dengan laporan World Meteorological Organization (WMO) yang menyebutkan 2024 sebagai tahun terpanas dalam sejarah, dengan suhu rata-rata global mencapai 1,55°C. WMO juga memperkirakan peningkatan suhu tahunan pada periode 2025–2029 akan berada di kisaran 1,2°C hingga 1,9°C. Kondisi tersebut mendorong negara-negara anggota Paris Agreement, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan ambisi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Deputi PPITKNEK Ary Sudijanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa inventarisasi GRK menjadi landasan utama perencanaan aksi mitigasi nasional. “Inventarisasi ini bukan hanya proses administratif, tetapi fondasi dalam menentukan arah kebijakan iklim Indonesia. Data yang akurat, transparan, dan konsisten akan mempercepat pencapaian target pengurangan emisi nasional,” ujar Ary.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia telah meningkatkan target kontribusi pengurangan emisi melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dari semula 29% dengan kemampuan sendiri menjadi 31,89%, dan dengan dukungan internasional dari 41% menjadi 43,20%.

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga telah mengembangkan Sistem Inventory GRK Nasional (SIGN-SMART), sebuah platform berbasis web yang mempermudah sinkronisasi data emisi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha. Sistem ini dirancang selaras dengan metode Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan dapat diakses secara luas di tingkat nasional maupun internasional.

Direktur IGRK dan MPV, Mitta Ratna Djuwita menambahkan, “Melalui kegiatan ini, kami memberikan bimbingan teknis agar pelaporan emisi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat lebih tepat waktu, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip TACCC—Transparency, Accuracy, Completeness, Consistency.” 

Selama tiga hari, peserta dari berbagai daerah akan mendapatkan pendampingan dalam penyusunan laporan inventarisasi GRK, termasuk penerapan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MPV) serta integrasi ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN).

Dengan peningkatan kapasitas ini, KLH berharap pelaporan inventarisasi GRK subnasional semakin berkualitas dan mendukung target nasional dalam menekan laju pemanasan global. (Penulis: Saiful Lathif, Direktorat IGRK MPV; Editor: YFW)

Galeri Foto

Additional image
Additional image