Logo

KLH/BPLH – Pemprov Jabar Satukan Langkah, Target Indonesia Bebas Sampah 2029

09 Agustus 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.187/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025

(Untuk Segera disiarkan)

Cianjur – Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam tak bisa lagi ditoleransi. Pemerintah pusat dan daerah harus berada di garda terdepan, namun masyarakat wajib menjadi bagian dari solusi.

Tidak ada alasan untuk menunda aksi lingkungan. Pencemaran, tumpukan sampah, dan kerusakan alam harus dihentikan sekarang. Pemerintah pusat dan daerah harus berdiri di garda terdepan, tapi masyarakat pun wajib menjadi bagian dari solusinya,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat membuka Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup di Kota Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (09/08/2025).

Menteri Hanif menegaskan, pengelolaan lingkungan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban. “Kalau lingkungan rusak, biaya yang kita keluarkan untuk memulihkannya akan jauh lebih besar daripada biaya pencegahan,” ujar Menteri Hanif.

Data KLH/BPLH menunjukkan, produksi sampah di Jawa Barat mencapai jutaan ton per tahun, sebagian besar belum terkelola optimal. Di sejumlah kabupaten/kota, pengelolaan masih sebatas pengangkutan ke TPA tanpa pemilahan memadai, sehingga membebani fasilitas pengolahan dan meningkatkan risiko pencemaran. Keberadaan TPS liar di berbagai wilayah semakin memperparah masalah, dengan sampah yang dibuang sembarangan ke sungai dan saluran air, mencemari lingkungan, mengancam kesehatan, dan meningkatkan risiko banjir.

KLH/BPLH mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan di rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan kawasan industri. “Kita harus mulai dari rumah, sekolah, dan tempat kerja. Semua pihak wajib disiplin,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif mengingatkan bahwa penilaian Adipura kini sangat ketat. “Kalau sebuah daerah masih punya TPS liar atau pengelolaan sampahnya open dumping, otomatis akan dicoret dari kepesertaan Adipura. Jadi, komitmen ini harus nyata di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dengan semua pihak. “Tata kelola persampahan bukan tugas satu kementerian saja, tapi tugas kita semua. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat harus bersinergi. Kalau kita bekerja bersama, target Indonesia Bebas Sampah 2029 bukan mimpi,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemprov Jabar akan menerapkan sistem punishment dan reward bagi pemerintah desa. “Desa yang tidak mengelola sampahnya dengan baik sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan undang-undang, tidak akan mendapatkan dana desa maupun bantuan gubernur untuk pengembangan desa,” tegas Dedi.

Sebaliknya, desa yang berhasil menjaga kebersihan dan mengelola sampah sesuai aturan akan mendapatkan penghargaan dan dukungan program tambahan. “Kami ingin memberi contoh bahwa disiplin lingkungan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dedi.

Pemprov Jabar juga akan memperkuat pendidikan lingkungan sejak dini melalui program Sekolah Sehat Bebas Sampah yang mengintegrasikan materi pengelolaan sampah ke kurikulum, dilengkapi outing class ke fasilitas pengolahan sampah agar siswa melihat langsung proses pemilahan, pengolahan, dan daur ulang. Guru kimia, fisika, dan biologi diharapkan mampu mengajarkan konsep pengelolaan sampah secara ilmiah dan praktis.

Kalau guru memberi contoh dan siswa aktif terlibat, budaya bersih dan bebas sampah akan terbentuk kuat di generasi muda,” ujar Dedi.

60 persen sampah di Jawa Barat berasal dari rumah tangga, 20 persen dari pasar dan kawasan perdagangan, sisanya dari industri, fasilitas publik, dan sumber lainnya. Dengan komposisi ini, peran masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Selain pengelolaan sampah, pembahasan juga menyoroti penanganan pencemaran sungai, terutama di daerah aliran sungai yang melintasi kawasan padat penduduk dan industri. KLH/BPLH akan meningkatkan operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar baku mutu air.

Tahun 2029, Indonesia harus bebas sampah. Sampah terkelola 100 persen, TPS liar tidak ada, dan open dumping tinggal sejarah. Itu adalah komitmen pemerintah dan saya ingin semua daerah bersiap dari sekarang,” pungkas Menteri Hanif.

KLH/BPLH mengajak seluruh masyarakat, dunia usaha, dan komunitas untuk menerapkan gaya hidup minim sampah, mendukung inovasi pengelolaan, dan aktif berpartisipasi dalam program lingkungan di daerah masing-masing.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon         : +62 811-9434-142

Website        : kemenlh.go.id

E-mail           : humas@kemenlh.go.id

Instagram     : kemenlh_bplh

Youtube        : KLH-BPLH

TikTok           : Kemenlh_BPLH

X                    : KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image