Bekasi 30 Januari 2025. KLH bersama Menteri Lingkungan Hidup Segel Proyek Reklamasi Laut di Bekasi. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, meninjau langsung pemagaran dan reklamasi di perairan Kabupaten Bekasi. Verifikasi lapangan oleh Gakkum LH menemukan reklamasi ±3 Ha oleh PT TRPN serta pagar bambu sepanjang ±5 KM yang menopang gundukan pasir hasil pengerukan. Kegiatan yang dilakukan oleh PT TRPN dan PT MAN ini tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan.
Pada kegiatan Penyegelan media massa langsung mengadakan wawancara door stop dilakasi dimana beliau bersama Penegakan hukum dan aparat terkait melakukan penyegelan.
Kegiatan pagar laut dan reklamasi ini ilegal dan menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi, penurunan kualitas air, dan terganggunya ekosistem laut. Secara sosial, aktivitas nelayan terganggu, menghambat akses mereka ke laut. Dari sisi ekonomi, hasil tangkapan ikan menurun, merugikan mata pencaharian masyarakat pesisir. Menteri LH menegaskan akan menindak tegas pelanggaran ini melalui jalur administratif, pidana, dan perdata sesuai UU No. 32 Tahun 2009.