Logo

Menteri LH Pimpin Uji Emisi Nasional di Kawasan Berikat: Langkah Nyata Menuju Langit Biru di Kawasan Pelabuhan

15 Juli 2025

Nomor: SR.147/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025

 

Jakarta, 15 Juli 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi emisi kendaraan bermotor melalui kolaborasi lintas sektor di Kawasan Berikat Nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L di kawasan pelabuhan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, serta Direktur Utama PT Pelindo Arif Suhartono.

Pelaksanaan uji emisi ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk kategori M, N, O, dan L. Kegiatan yang dilangsungkan di PT Pelindo Tanjung Priok menargetkan pengujian terhadap 200 unit kendaraan dan bertujuan untuk menekan dampak polusi udara serta mengurangi efek panas mikro akibat tingginya aktivitas kendaraan di kawasan pelabuhan.

KLH/BPLH mengapresiasi dukungan aktif dari berbagai pihak dalam kolaborasi ini, termasuk PT Pelindo, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kementerian ESDM, Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta. Sinergi ini menjadi bukti bahwa pengelola kawasan industri dan pelabuhan mampu berperan langsung dalam upaya nasional menciptakan langit biru.

“Kawasan PT Pelindo merupakan infrastruktur utama pergerakan kendaraan dari pelabuhan yang memiliki potensi tinggi menghasilkan emisi kendaraan berat dan debu jalan. Uji emisi adalah bagian dari implementasi Permen LHK No. 8 Tahun 2023 dan bukti bahwa penurunan emisi dari sektor transportasi bisa dicapai. Jika kita konsisten, kawasan PT Pelindo dapat memiliki kualitas udara yang sehat dan melindungi ruang hidup kita,” ujar Menteri Hanif.

Data KLH/BPLH menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang hingga 61% emisi partikulat halus (PM2.5), 96% senyawa organik mudah menguap atau Volatile Organic Compounds (VOC), dan 90% karbon monoksida di wilayah perkotaan seperti Jakarta. Oleh karena itu, pelaksanaan uji emisi ini menjadi langkah penting dalam mengurangi sumber polusi udara yang dominan di kawasan urban dan pelabuhan.

“Uji emisi bukan sekadar prosedur teknis. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap udara yang kita hirup setiap hari. Kita tidak bisa bicara pembangunan tanpa menjamin kualitas udara yang layak bagi warga,” tegas Menteri Hanif.

Sebagai bagian dari dorongan untuk meningkatkan pengendalian pencemaran, Menteri Hanif menyerukan kepada seluruh perusahaan Pelindo di Indonesia agar membangun sistem pemantauan kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) di setiap kawasan operasional. Tahun ini, kualitas udara ambien di kawasan Pelindo akan dievaluasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang menekankan pada implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.

KLH/BPLH juga mengajak masyarakat luas, termasuk para pengguna jalan dan pelaku usaha, untuk aktif menjaga lingkungan dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, menghindari kendaraan over dimension over loading (ODOL), serta mendukung penghijauan dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawa.

Sebagai wujud komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, KLH/BPLH akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar setiap pembangunan infrastruktur transportasi berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan. Kawasan PT Pelindo diharapkan menjadi contoh pengelolaan kawasan industri dan pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap kualitas udara dan pemulihan ekosistem.

KLH/BPLH berharap PT Pelindo dapat menyusun jadwal rutin pelaksanaan uji emisi terhadap seluruh kendaraan yang beroperasi di dalam kawasan, serta memastikan bahwa hanya kendaraan yang telah lulus uji emisi yang diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang tidak lulus uji diharapkan segera dilaporkan kepada perusahaan operator dan instansi terkait untuk penanganan lanjutan.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image