Logo

Menteri LH/Kepala BPLH Perketat Penegakan Hukum Lingkungan di Sentul dan Puncak Demi Kelestarian Ekosistem dan Pencegahan Bencana

13 Maret 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.47/HUMAS/KLH-BPLH/3/2025

Untuk segera disiarkan

 

MENTERI LH/KEPALA BPLH PERKETAT PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI SENTUL DAN PUNCAK DEMI KELESTARIAN EKOSISTEM DAN PENCEGAHAN BENCANA

 

Bogor, 13 Maret 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Sentul dan Puncak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta melaksanakan upaya pemulihan ekosistem di dua daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak: DAS Bekasi dan DAS Ciliwung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi lingkungan dan mengurangi risiko bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor, yang dapat mengancam wilayah hilir.

 

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri LH/Kepala BPLH didampingi oleh jajaran Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Mereka menindak tegas berbagai pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem. Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas yang melanggar peraturan lingkungan, tetapi juga memberikan efek jera serta mengedukasi pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Menteri LH/Kepala BPLH mengunjungi dua lokasi di Sentul yang berada di DAS Bekasi, yaitu Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor, serta Bobobox Cabin di kawasan Gunung Emas, Puncak, yang berada di DAS Ciliwung. Di lokasi-lokasi tersebut, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan. Menteri Hanif menegaskan bahwa semua pengelola kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut sedang dalam proses pengawasan dan harus segera menyesuaikan operasional mereka agar menaati peraturan dan standar lingkungan yang berlaku.

 

Pentingnya Rehabilitasi Hulu DAS Bekasi

Selain tindakan hukum terhadap pelanggar, Menteri Hanif menekankan bahwa salah satu tujuan utama kunjungan ini adalah percepatan rehabilitasi ekosistem hulu di DAS Bekasi dan DAS Ciliwung. Kedua DAS ini mengalami degradasi lingkungan yang berdampak pada peningkatan risiko banjir, erosi, dan sedimentasi di wilayah hilir.

 

DAS Bekasi memiliki luas sekitar 145.000 hektare, dengan segmen Puncak mencakup 28.000 hektare, di mana 12.500 hektare berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan pengendalian bencana. Perubahan tata ruang yang signifikan sejak tahun 2022, termasuk alih fungsi lahan menjadi perumahan, permukiman, pertanian, dan industri tambang, telah meningkatkan tingkat erosi yang mengkhawatirkan.

 

Sebagai solusi, pemerintah mempercepat program restorasi ekosistem melalui penanaman pohon di berbagai titik strategis serta memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah dalam menjaga ekosistem.

 

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

“Langkah-langkah ini harus dilakukan untuk mencegah bencana yang lebih besar di masa depan. Kerusakan lingkungan di hulu akan berdampak langsung pada masyarakat di hilir, terutama dalam bentuk banjir dan kekurangan air bersih. Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi, menindak, serta memulihkan kawasan ini agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang sehat,” ujar Menteri Hanif.

 

Pemerintah berharap bahwa dengan tindakan tegas ini, keseimbangan ekosistem di kawasan hulu dapat terjaga, sehingga dampak negatif terhadap masyarakat di hilir dapat diminimalisir. Ini adalah bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik demi keberlanjutan generasi mendatang.

 

Menteri Hanif juga menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pencapaian visi Indonesia Maju 2045, di mana lingkungan yang baik dan sehat menjadi landasan pembangunan yang kokoh. Presiden menekankan bahwa proses penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho

 

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH/BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image