Jakarta, 16 Januari 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, mengadakan Rapat Koordinasi Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sektor Lingkungan Hidup pada Kamis, 16 Januari 2025. Bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hanif menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh kabupaten/kota. “PLH dan PPNS perlu menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah. Saat ini, sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, yang menyebabkan pencemaran air tanah, emisi gas metana, serta dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar,” ujar Menteri Hanif.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PLH dan PPNS dalam menangani pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, rapat ini menjadi tindak lanjut dari surat Menteri Hanif kepada para gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 November 2024 yang meminta pembenahan TPA yang tidak sesuai aturan. Jika diabaikan, pemerintah daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.
Dalam arahannya, Menteri Hanif menyoroti lima aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah, antara lain, Perilaku masyarakat: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi Masyarakat; Sarana dan prasarana: Penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai; Anggaran: Pengalokasian dana yang cukup untuk pengelolaan sampah; Sumber daya manusia: Peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola, dan Penegakan hukum: Menguatkan efek jera bagi pelanggar.
Selain itu dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Menteri Hanif memprioritaskan langkah-langkah progresif, seperti, Penghentian importasi scrap plastik dan scrap kertas; Penindakan terhadap 306 kepala daerah yang masih menerapkan sistem open dumping; Peluncuran gerakan gaya hidup sadar sampah dan kampanye Extended Producer Responsibility (EPR); dan Peningkatan recycle rate dan pengelolaan TPA secara efektif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran dalam pengelolaan sampah. “Kami akan menerapkan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga hukum pidana untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab,” jelas Rizal. Langkah ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Acara yang juga didukung oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menghadirkan narasumber berpengalaman, antara lain, Dr. Ir. Novrizal Tahar, IPU. (Direktur Penanganan Sampah); Ir. Tanozisochi Lase, M.Sc. (Direktur Sanitasi); dan Eddy Soentjahjo, Ir., M.T. (Akademisi). Kehadiran para ahli diharapkan dapat memperluas wawasan peserta mengenai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat ditingkatkan demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH
Sasmita Nugroho, S.E
(0811-1088-177)
Jl. DI Panjaitan Kav.24, Kebon nanas, Jakarta Timur 13410