Logo

Penilaian Kinerja Lingkungan Diperkuat, KLH/BPLH Dorong Daerah Tunjukkan Dampak Nyata

24 Juni 2025

Jakarta, 24 Juni 2025 - Dalam semangat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempertegas perannya sebagai pengarah kebijakan dan pemantau tanggung jawab lingkungan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui mekanisme penilaian yang kini diperkuat, pemerintah pusat lebih fokus mengukur secara objektif kinerja pemerintah daerah dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan menitikberatkan pada dampak nyata di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar dalam rangkaian HLH 2025 Expo dan Forum, para narasumber yang berasal dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) memaparkan sistem penilaian berbasis Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH). IRLH dirancang untuk mengukur efektivitas upaya daerah dalam memperbaiki kualitas lingkungan. Penilaian ini tidak sekadar mencatat kegiatan administratif atau seremonial, melainkan berfokus pada hasil konkret seperti membaiknya kualitas udara, meningkatnya tutupan lahan hijau, atau menurunnya beban pencemar di sungai dan pesisir.

Deputi PPKL, Rasio Ridho Sani dalam sambutannya menegaskan pentingnya penilaian ini sebagai pemicu peningkatan kualitas tata kelola lingkungan di tingkat daerah. 

“Dari penilaian ini kita ingin meningkatkan posisi yang tinggi untuk lingkungan hidup di pemerintah daerah. Sehingga mampu meningkatkan kinerja persoalan lingkungan hidup yang ada di daerah juga,” ujar Rasio.

Dengan IRLH, setiap daerah akan dinilai dari dua sisi utama, yaitu upaya yang dilakukan dan hasil yang dicapai. Berbagai indikator seperti perencanaan, kebijakan, alokasi anggaran, kapasitas sumber daya manusia, pelaksanaan kegiatan, hingga inovasi dan keterlibatan publik, semuanya akan menjadi dasar penilaian. Yang lebih penting lagi, hasil penilaian ini akan dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana pemerintah daerah serius melindungi lingkungannya.

Penilaian ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk kualitas udara melalui program Langit Biru, kualitas air sungai melalui Prokasih, tutupan lahan dalam Indonesia Hijau, ekosistem gambut melalui Gambut Lestari, perlindungan wilayah pesisir dalam Pantai Lestari, dan pelestarian keanekaragaman hayati melalui Pro-Kehati.

KLH/BPLH juga menegaskan bahwa hasil penilaian bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar dalam memberikan penghargaan maupun pembinaan. 

“Pemerintah daerah yang meraih hasil baik akan mendapatkan penghargaan berupa trofi, sertifikat, serta peluang penguatan kapasitas dan pengembangan program kerja lebih lanjut. Sementara daerah yang belum optimal didorong untuk melakukan perbaikan nyata,” pungkas Rasio.

Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju 2045, di mana indikator lingkungan seperti kualitas udara (IKU), air (IKA), tutupan lahan (IKTL), dan keanekaragaman hayati (IKAL) menjadi bagian penting dari 45 indikator utama yang ditetapkan oleh Bappenas. KLH/BPLH berharap, dengan sistem ini, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan daya dukung lingkungan.

Sistem IRLH juga dirancang berbasis digital dan transparan, memungkinkan seluruh proses pelaporan dan penilaian terdokumentasi dengan baik dan dapat dipantau oleh publik. Ini adalah bentuk keterbukaan yang menjadi kekuatan dalam mendorong tanggung jawab bersama atas perlindungan lingkungan.

Dengan penilaian yang kini lebih kuat, terukur, dan transparan, KLH/BPLH memberikan sinyal jelas bahwa urusan lingkungan hidup tidak bisa ditunda-tunda. Pemerintah daerah harus membuktikan komitmennya, tidak hanya melalui rencana, tetapi lewat hasil yang dirasakan masyarakat dan tercermin pada data lingkungan yang membaik.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image