SIARAN PERS
Nomor: SR.197/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025
Jakarta, 19 Agustus 2025 — Konsorsium lintas kementerian/lembaga yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), GIZ, dan Kementerian Kehutanan meluncurkan tiga buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia. Publikasi ini mengulas kondisi biodiversitas di ekoregion Sumatera dan Sulawesi, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola biodiversitas dalam kerangka Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa peluncuran dokumen ini menjadi instruksi strategis bagi KLH/BPLH untuk menyiapkan instrumen regulasi penguatan pengelolaan kekayaan alam nasional.
“Saya rasa apa turunannya, tentu nanti beberapa instrumen di antaranya ada peraturan pemerintah, kemudian turunan lagi nanti ada peraturan presiden dan sebagian nanti akan menjadi peraturan menteri, karena yang menangani, kebetulan PIC-nya diminta Menteri Lingkungan Hidup,” terang Hanif.
Menteri Hanif juga menekankan komitmen pemerintah menjaga biodiversitas sebagai modal pembangunan lintas generasi.
“Kita memiliki komitmen kuat untuk memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati dilakukan secara berkelanjutan. Biodiversitas adalah modal pembangunan dan warisan bangsa yang harus kita jaga sampai generasi berikutnya,” ujar Menteri Hanif.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan arti penting dokumen ini bagi arah pembangunan Indonesia.
“Peluncuran dokumen yang kita lakukan hari ini adalah langkah awal penting untuk membangun integrasi data keanekaragaman hayati yang komprehensif,” ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan, kerja sama lintas sektor melibatkan Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, BRIN, dan berbagai pihak terkait. Menurutnya, upaya melindungi kekayaan alam Indonesia harus dilakukan secara kolektif karena biodiversitas nasional sangat kaya sekaligus menghadapi ancaman.
“Keanekaragaman ini bukan soal konservasi saja. Ini juga soal pertumbuhan ekonomi, dan ini juga soal kehidupan serta kemanusiaan kita,” tegas Rachmat.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyampaikan bahwa riset dan inovasi akan terus diarahkan untuk mendukung konservasi sekaligus pemanfaatan biodiversitas secara berkelanjutan. “Ini untuk kemajuan ekonomi kita di masa mendatang yang lebih berbasis dari sumber daya alam lokal yang terbarukan dan lebih hijau,” ujar Tri Handoko.
Menteri Hanif menegaskan, tantangan nyata seperti pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan, pencemaran, spesies asing invasif, hingga dampak perubahan iklim hanya bisa diatasi dengan kerja sama lintas lembaga.
“Strategi pengelolaan yang tangguh hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi nyata antar lembaga. Pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga komunitas lokal harus bergerak bersama,” kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif menambahkan, seluruh biodiversitas harus masuk dalam kerangka perlindungan yang jelas.
“Tidak boleh ada lagi keanekaragaman hayati yang tak terjaga. Setiap spesies, setiap ekosistem, dan setiap kawasan bernilai penting harus masuk dalam sistem perlindungan yang jelas,” tegas Menteri Hanif.
IBSAP 2025–2045 menjadi rujukan utama untuk memperkuat tata kelola biodiversitas nasional, daerah, dan global—melalui penguatan instrumen, diplomasi lingkungan, koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas, dan kerja sama. Instrumen yang sudah tersedia antara lain Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, mekanisme pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik, serta perlindungan kawasan bernilai penting. Menteri Hanif mengingatkan bahwa kebersamaan adalah kunci.
“Sinergi dan kolaborasi antara lembaga merupakan keharusan. Tanpa keterpaduan lintas kementerian dan dukungan masyarakat, upaya konservasi tidak akan berhasil,” ucapnya. “Penegakan hukum lingkungan harus nyata dan berkeadilan. Kita tidak boleh mentolerir pelanggaran yang merugikan keanekaragaman hayati. Semua pihak, tanpa kecuali, harus tunduk pada aturan hukum,” kata Menteri Hanif.
Indonesia adalah salah satu negara dengan megabiodiversitas terbesar di dunia namun menghadapi tekanan serius. Data Deputi Bidang PPKL KLH menunjukkan lebih dari 60% dari 133 mamalia endemik berada dalam status terancam punah, sekitar 31% spesies tumbuhan endemik berisiko tinggi, dan sekitar 50% ekosistem gambut telah mengalami degradasi. Spesies invasif seperti ikan sapu-sapu dan eceng gondok terus mengancam keanekaragaman hayati lokal, sementara perubahan iklim mendorong meningkatnya kebakaran hutan dan kekeringan yang berimplikasi pada hilangnya habitat satwa liar.
Pemerintah telah menetapkan berbagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan biodiversitas, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dan Protokol Nagoya. Sejalan dengan IBSAP 2025–2045, strategi pengelolaan diarahkan berbasis sains dan tata kelola transparan: restorasi ekosistem kritis, penguatan kawasan konservasi darat dan laut, pemberdayaan masyarakat adat dan lokal, pengembangan ekonomi hijau dan pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan diplomasi lingkungan agar Indonesia dapat memimpin agenda global terkait biodiversitas.
Peluncuran tiga buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati diharapkan menjadi tonggak baru kolaborasi nasional. Dari hutan tropis Sumatera, pesut air tawar di Sungai Mahakam, hingga terumbu karang Papua, dan Puncak Carstensz di Papua, kekayaan hayati Indonesia adalah amanah yang tak ternilai.
Saatnya semua pihak mengambil peran nyata: mengurangi sampah plastik, menanam pohon, menjaga kebersihan sungai, dan mendukung produk ramah lingkungan. Generasi muda memegang kunci keberlanjutan, agar keanekaragaman hayati tetap lestari untuk masa depan Indonesia dan dunia.
Penanggung Jawab: | |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | |
Yulia Suryanti | |
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |