SIARAN PERS
Nomor: SR.46/HUMAS/KLH-BPLH/3/2025
TINGKATKAN UDARA BERSIH, PEMERINTAH GELAR KOLABORASI UJI EMISI KENDARAAN BERAT
Jakarta, 11 Maret 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, pada Senin (11/03/25).
Kolaborasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menurunkan tingkat pencemaran udara, khususnya dari sektor transportasi di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan tahun 2019 dan 2023, menunjukkan bahwa Heavy Duty Vehicles (HDV) seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek, yakni lebih dari 50% parameter PM2,5, sedangkan kendaraan Light Duty Vehicles (LDV) berkontribusi lebih dari 20%. Untuk itu, Pemerintah mendorong kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar dalam dalam menekan polusi udara.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa, “kita harus memulai melakukan pengurangan emisi yang menjadi penyebab kualitas udara di jakarta menjadi buruk, kita akan melakukan secara terus-menerus, dari satu pool kendaraan kategori N dan O ke pool yang lain baik seperti kawasan berikat, kawasan industri, pelabuhan, terminal dan kawasan lain yang menjadi tempat pelaksanaan pengujian emisi, tentu perlu kerjasama dengan seluruh Pihak seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian dengan menggunakan segala sumber daya untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%”.
Tiga Langkah Strategis Pemerintah dalam Kolaborasi Pengujian Emisi, yakni
Pengujian emisi kendaraan dimasukan pada pengujian berkala kendaraan bermotor. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 54 bahwa Kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. Sedangkan yang tidak laik jalan, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan/ pencabutan izin sesuai Pasal 76.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH merencanakan penerapan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 100 terhadap pelaku pencemaran udara bahwa Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. “Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku” ujar Menteri Hanif.
Adapun tujuan penerapan peraturan ini sebagai langkah tegas dan komitmen pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, yang sebagian besar bersumber dari sektor transportasi berbahan bakar diesel. Penerapan sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan pengusaha angkutan yang abai dalam melakukan perawatan kendaraannya, serta tidak melakukan uji emisi berkala sebagaimana diatur dalam regulasi. Dengan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap kualitas udara di wilayah perkotaan dapat terus membaik, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara.
Kegiatan di Kawasan Industri KBN ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025, dan akan dilanjutkan di terminal serta pintu tol utama wilayah Jabodetabek.
Menteri LH/Kepala BPLH mengajak seluruh pemilik kendaraan besar kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara. “Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” ujar Menteri Hanif.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho
Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH/BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |