Logo

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia LH

Underline

Profil PPSDM LH

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS
Melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup

FUNGSI
Penyusunan di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan penilaian dan penjaminan mutu kompetensi sumberdaya manusia lingkungan hidup
Pelaksanaan pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup
Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan penjaminan mutu pelaksana sertifikasi kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan, program, kerja sama, kebijakan teknis, assessment center, perangkat dan penilaian kompetensi sumberdaya manusia lingkungan hidup
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat

 

Download disini