Logo

Tugas dan Fungsi PPID

Underline

PPID memiliki peran penting dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, struktur PPID terdiri atas:

  1. Pembina
  2. PPID Utama
  3. PPID Pelaksana
  4. Petugas Pelayanan Informasi
     

Tugas dan Fungsi Pembina :

  • mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini;
  • memberikan arahan kepada PPID Utama dan PPID Pelaksanaan.
  • mengoordinasikan pengembangansistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan
  • memberikan persetujuan atas hasil uji konsekuensi.
     

Tugas dan Fungsi PPID Utama :

  • membuat dan menetapkan daftar Informasi Publik;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan  Komisi  Informasi  mengenai  Standar Layanan InformasiPublik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • menetapkan hasil uji konsekuensi;
  • mengoordinasikan penyimpanandan pendokumentasian Informasi Publik;
  • mengoordinasikan tugas PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi;
  • membuat daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari PPID Pelaksana; dan
  • melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan

Dalam hal Pengumuman Informasi Publik, PPID Utama bertugas:

  • mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
  • mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.

Dalam hal Pelayanan Informasi Publik, PPID Utama bertugas:

  • mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas Informasi di setiap PPID Pelaksana untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
  • menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  • menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  • mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
  • memberikan tanggapan atas keberatan yangdiajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian; 
  • menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
     

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana :

  • membuat dan memutakhirkan daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  • menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  • membantu PPID Utama dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik;
  • membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian Informasi; dan
  • membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
     

Tugas dan Fungsi Petugas Pelayanan Informasi :

  • menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik;
  • mengumumkan daftar Informasi Publik; dan
  • mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi PPID Utama.

Untuk mendownload dokumen dapat di klik Link dibawah ini
Download-Disini