Profil Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup (PPSDMLH)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PPSDMLH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup
FUNGSI
- Penyusunan di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup
- Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan penilaian dan penjaminan mutu kompetensi sumberdaya manusia lingkungan hidup
- Pelaksanaan pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup
- Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan penjaminan mutu pelaksana sertifikasi kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan, program, kerja sama, kebijakan teknis, assessment center, perangkat dan penilaian kompetensi sumberdaya manusia lingkungan hidup
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat
*Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan LH, dapat diakses pada menu Pelayanan Publik