Logo

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup (PPSDMLH)

Underline

Profil Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup (PPSDMLH)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PPSDMLH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS
Melaksanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup

FUNGSI

  • Penyusunan di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup
  • Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan penilaian dan penjaminan mutu kompetensi sumberdaya manusia lingkungan hidup
  • Pelaksanaan pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup
  • Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan penjaminan mutu pelaksana sertifikasi kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan, program, kerja sama, kebijakan teknis, assessment center, perangkat dan penilaian kompetensi sumberdaya manusia lingkungan hidup
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat

*Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan LH, dapat diakses pada menu Pelayanan Publik