Logo

5476 Perusahaan Dipantau Lewat PROPER 2025 untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan, Industri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Menjadi Prioritas

23 Juni 2025

SIARAN PERS
Nomor: SR.124/HUMAS/KLH-BPLH/6/2025


Jakarta, 23 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (KLH/BPLH) menegaskan penerapan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) untuk memberikan dampak nyata terhadap perlindungan lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat. Program ini merupakan bagian dari multi-instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam kegiatan “Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan untuk periode 2024–2025.” Kegiatan sosialisasi dilaksanan secara hybrid dan diikuti lebih dari 3.000 partisipan melalui Zoom serta lebih dari 2.000 partisipan melalui YouTube. Peserta mencakup perusahaan peserta PROPER, perwakilan Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Regional KLH/BPLH serta Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Deputi Rasio menekankan bahwa seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib taat dalam mengelola dan memantau seluruh dampak lingkungannya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menghadirkan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk instrumen ekonomi berupa insentif dan disinsentif serta instrumen pengawasan ketaatan,” jelas Deputi Rasio.

Melalui PROPER, kinerja perusahaan dikategorikan dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius. Peringkat merah untuk perusahaan yang sudah melakukan upaya, namun belum taat. Peringkat biru bagi perusahaan yang telah memenuhi ketaatan. Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui ketaatan melalui efisiensi energi, efisiensi air, dan penerapan prinsip 3R. Sedangkan peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial, serta menjadi panutan bagi perusahaan lain.

Perusahaan tidak taat atau mendapat peringkat buruk, maka akan menghadapi risiko keuangan dan kesulitan memperoleh dukungan pendanaan, serta berpotensi dikenai sanksi hukum. Sebaliknya, jika memperoleh peringkat baik, perusahaan akan mendapat kemudahan, termasuk akses pendanaan yang lebih murah,” tegas Deputi Rasio.

Deputi Rasio juga menyampaikan bahwa hasil PROPER merupakan informasi penting bagi pemilik, pemegang saham, dan mitra bisnis untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perubahan internal. Penilaian ini juga merupakan laporan kinerja dari pihak eksternal dalam hal ini KLH/BPLH.

PROPER adalah kontrol eksternal berupa rapor kinerja lingkungan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha sebagai bahan perbaikan bagi para pucuk pimpinan perusahaan. Selain itu, PROPER juga menjadi pemicu inovasi karena beberapa aspek yang dinilai untuk penilaian melebihi ketaatan dapat mendorong perusahaan untuk berinovasi dalam teknologi, misalnya untuk mengurangi intensitas emisi dan menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan,” jelas Rasio Ridho Sani.

Di sisi lain, PROPER memberikan manfaat signifikan bagi sektor perbankan karena dapat digunakan untuk menilai risiko pendanaan suatu usaha dan/atau kegiatan. PROPER juga menjadi masukan bagi instrumen pengawasan dan penegakan hukum. Rasio mengingatkan bahwa perusahaan yang belum taat, khususnya yang berperingkat hitam dan merah, harus menjadi perhatian karena akan dikenakan sanksi hukum.

Dalam pelaksanaan PROPER periode 2024–2025, terdapat tiga fokus utama: peningkatan jumlah peserta menjadi 5.476 perusahaan termasuk kawasan industri dan industri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas; penguatan peran pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi sebagai evaluator; serta penguatan kriteria dan mekanisme untuk menjamin kualitas dan validitas dampak PROPER terhadap lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat. Kinerja pengelolaan sampah juga akan menjadi salah satu kriteria penilaian.

Penilaian tidak hanya berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, tetapi akan dilakukan pemantauan langsung untuk memastikan kinerja sebenarnya apabila diperlukan. Khususnya untuk perusahaan yang berperingkat hijau dan emas, akan kami lakukan pemantauan langsung ke lapangan,” pungkas Rasio Ridho Sani.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon:+62 818-0819-5929
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image