SIARAN PERS
Nomor: SR.178/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025
(Untuk Segera disiarkan)
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan konsep Adipura Baru pada Kamis (07/08/2025), sebuah sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang lebih tegas, objektif, dan terintegrasi. Dengan orientasi penuh pada capaian Indonesia Bebas Sampah 2029, Adipura kini hadir bukan hanya sebagai penghargaan, tetapi sebagai instrumen transformasi sistem tata kelola sampah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Jika hari ini kota Anda belum bersih, bukan karena tak bisa, tapi karena belum sungguh-sungguh. Mulai saat ini, tidak ada kota yang bisa bersembunyi di balik baliho hijau. Adipura bukan hadiah, melainkan cermin integritas," jelas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Skema penilaian Adipura diperbarui secara menyeluruh. Kota tidak lagi dinilai dari tampilan semu atau estetika visual semata. Evaluasi dilakukan berbasis fakta lapangan, kapasitas pengelolaan dari hulu ke hilir, dan data yang diverifikasi secara langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH. Kabupaten/kota yang masih memiliki TPS liar dan TPA open dumping otomatis diberi predikat Kota Kotor dan tidak akan dinilai lebih lanjut.
“Dalam penilaian sementara ini, semua kota saat ini belum layak Adipura Kencana. Kita mulai dari nol, tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, ini soal keberanian daerah menutup TPS liar dan membenahi TPA,” tegas Menteri Hanif.
Adipura 2025 dibagi menjadi empat peringkat: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Penilaian dilakukan tujuh bulan penuh mulai Juli hingga Januari oleh tim gabungan pusat dan daerah. Bobot penilaian terdiri dari 50% pengelolaan sampah dan kebersihan, 20% alokasi anggaran, serta 30% kapasitas SDM dan infrastruktur. KLH/BPLH memastikan bahwa setiap kabupaten/kota didampingi langsung oleh tim teknis dalam upaya perbaikan sistem persampahan.
Sebagai dukungan strategis, KLH/BPLH membentuk Waste Crisis Center sebagai pusat koordinasi nasional untuk mendesain solusi pengelolaan sampah berbasis karakteristik lokal. Menteri Hanif menambahkan, “Kami tidak menunggu kota meminta bantuan. Kami datangi, kami dampingi, kami fasilitasi. Ini bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan negara.”
KLH/BPLH juga telah menerbitkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025 sebagai dasar penilaian resmi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui Adipura. Kabupaten/kota diwajibkan memiliki roadmap atau peta jalan penutupan TPA open dumping dan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Bagi daerah yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pendekatan baru ini juga mendorong pengalihan paradigma dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi reduce-reuse-recycle. Pemerintah daerah diinstruksikan mengarahkan anggaran pada pembangunan TPS3R, bank sampah, fasilitas RDF, hingga teknologi waste-to-energy, bukan sekadar pengangkutan ke TPA. Target nasional yang dicanangkan: 51,21% sampah nasional terkelola pada 2025, dan 100% pada 2029.
“Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp300 triliun. Tapi ini bukan semata soal uang. Ini soal visi. Negara maju menjadikan sampah sebagai sumber energi. Kita akan ke arah sana,” ujar Menteri Hanif.
Untuk memperkuat dukungan, KLH/BPLH membangun sistem kolaborasi lintas sektor: provinsi sebagai simpul inovasi, sektor swasta melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), dan peran aktif masyarakat. Saat ini, partisipasi publik diakselerasi melalui edukasi sekolah, kampanye pemilahan sampah rumah tangga, hingga integrasi dengan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa sistem Adipura Baru mengedepankan transparansi. “Sebuah kota tidak bisa lolos jika tidak memenuhi indikator dasar. TPA minimal harus sanitary landfill dan minimal 25% sampahnya dikelola dengan benar. Untuk Adipura Kencana, bahkan harus mencapai 75% dan zero TPS liar,” jelas Rosa Vivien.
Adipura juga dirancang untuk menjaga kebersihan sungai dan laut. Kabupaten/kota yang masih membuang sampah ke badan air akan dikenakan teguran keras. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh DAS, pantai, dan kawasan sensitif lainnya.
KLH/BPLH akan memberikan insentif non-finansial dan peluang pendanaan berbasis performa kepada daerah yang menunjukkan komitmen kuat dan capaian signifikan. Penghargaan Adipura bukan sekadar piala, tapi prioritas dalam dukungan program nasional.
“Adipura bukan lagi soal selebrasi. Ini instrumen pengawasan, transparansi, dan perubahan. Kami pastikan rakyat tahu kota mana yang serius, dan mana yang hanya berpura-pura,” pungkas Menteri Hanif.
KLH/BPLH mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawal dan terlibat. Mulailah dari rumah: pilah sampah, kurangi plastik, dorong pemerintah daerah Anda untuk bergerak. Karena satu langkah hari ini, bisa jadi penentu masa depan lingkungan kita bersama.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
Telepon : +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH