Jakarta, 12 Juni 2026 – Pemerintah mempercepat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di 10 provinsi sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kawasan pesisir dari abrasi, banjir rob, intrusi air laut, serta dampak perubahan iklim. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang bertujuan memastikan pengelolaan mangrove dilakukan secara terpadu, berbasis data, dan berkelanjutan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, mengatakan RPPEM menjadi instrumen penting untuk menyatukan arah perlindungan dan pengelolaan mangrove dari tingkat nasional hingga daerah.
"RPPEM menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove berjalan terarah, terintegrasi, dan memiliki target yang jelas. Dengan perencanaan yang kuat, manfaat ekologis maupun ekonomi dari mangrove dapat dirasakan secara berkelanjutan," ujar Puji.
Indonesia memiliki sekitar 3,44 juta hektare mangrove atau sekitar 20 persen dari total mangrove dunia. Selain menjadi habitat berbagai biota pesisir, mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang mampu mengurangi abrasi, meredam gelombang, mencegah intrusi air laut, serta menyerap karbon dalam jumlah besar.
RPPEM akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi, memulihkan, memanfaatkan, serta mengendalikan kerusakan ekosistem mangrove. Dokumen ini juga menjadi dasar integrasi kebijakan mangrove ke dalam tata ruang, pembangunan daerah, dan strategi adaptasi perubahan iklim.
Hingga Juni 2026, sebanyak 10 provinsi telah menyatakan komitmen menyusun RPPEM, yaitu Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, menilai RPPEM menjadi kebutuhan penting bagi daerah untuk memperkuat perlindungan mangrove yang selama ini menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan, abrasi, dan pencemaran.
"Bagi Bengkulu, RPPEM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan dan pemulihan mangrove memiliki arah yang jelas, terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, serta didukung penganggaran yang berkelanjutan," kata Safnizar.
Pemerintah menargetkan pengelolaan mangrove dilakukan secara bertahap hingga 2055. Pada periode 2025–2030, fokus diarahkan pada restorasi kawasan mangrove yang rusak, pengendalian kerusakan, penetapan fungsi lindung dan budidaya, serta penerapan kebijakan Zero Net Loss of Mangroves.
Melalui penyusunan RPPEM, pemerintah berharap perlindungan mangrove tidak hanya menjaga garis pantai dari ancaman abrasi dan banjir rob, tetapi juga memperkuat ketahanan lingkungan, mendukung ekonomi masyarakat pesisir, serta menjaga salah satu penyerap karbon alami terbesar yang dimiliki Indonesia.