Logo

Asta Cita Lingkungan: Menteri LH Tegaskan Peran Kunci DPRD dalam Transformasi Sampah

18 April 2026 831 Dilihat
Asta Cita Lingkungan: Menteri LH Tegaskan Peran Kunci DPRD dalam Transformasi Sampah

SIARAN PERS

Nomor: SR.72/HUMAS/KLH-BPLH/4/2026

Magelang, 18 April 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui transformasi pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi, inovatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berketahanan lingkungan.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pembangunan lingkungan hidup tidak lagi ditempatkan sebagai isu pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional. 

“Lingkungan hidup adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan daya saing bangsa. Lingkungan hidup yang terjaga dan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tegas Menteri Hanif dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD se-Indonesia.

Sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sektor lingkungan hidup diarahkan menjadi penggerak baru melalui pengembangan ekonomi sirkular, perdagangan karbon, investasi hijau, serta pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. Transformasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga memperkuat upaya penurunan emisi gas rumah kaca menuju target net zero emission.

Pemerintah menargetkan capaian 63,41 persen sampah terkelola pada tahun 2026 dan 100 persen pada tahun 2029. Dengan timbulan sampah nasional mencapai 51,8 juta ton per tahun, pendekatan berbasis masyarakat menjadi strategi utama untuk mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah berbasis masyarakat diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, antara lain pemilahan sampah dari sumber di tingkat rumah tangga, penguatan peran bank sampah, optimalisasi tempat pengolahan Ssampah reduce-reuse-recycle (TPS3R), serta pengembangan TPST di tingkat kawasan. Selain itu, pengolahan sampah organik secara mandiri melalui komposting dan pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi bagian penting dalam sistem ini.

Pemerintah juga mendorong edukasi publik secara masif dan berkelanjutan, serta penguatan peran komunitas, desa, dan kelurahan sebagai ujung tombak perubahan perilaku. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, pemerintah tetap mendorong penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada tahun 2026 serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah sebagai bagian dari sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Dalam implementasinya, dukungan kebijakan dan anggaran daerah menjadi faktor penentu. DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan program melalui penguatan regulasi serta alokasi anggaran pengelolaan sampah yang memadai dan tepat sasaran.

“Keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh keberpihakan kebijakan dan dukungan anggaran di daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ini adalah kerja bersama yang harus kita jaga konsistensinya,” ujar Menteri Hanif.

Melalui penguatan peran masyarakat, dukungan kebijakan, serta kolaborasi lintas sektor, pemerintah meyakini Indonesia mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image