Logo

Atas Perintah Menteri, KLH/BPLH Telah Melakukan Penyegelan Terhadap Beberapa Lokasi Di Kawasan Industri Modern Cikande

11 September 2025

Nomor: SR.215/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025

 

Jakarta, 11 September 2025 – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menanggapi temuan Customs Border Protection (CBP) – Amerika Serikat atas adanya kandungan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk frozen shrimp asal Indonesia. bersama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Gegana Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah melakukan investigasi mendalam di kawasan Industri Cikande, Banten.

Penemuan ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg. Meskipun hasil ini berada di bawah batas intervensi FDA yang ditetapkan pada 1200 Bq/kg dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg, tim gabungan segera bergerak cepat untuk melakukan inspeksi dan memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih besar.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan saat bersama dengan media, menyampaikan pesan tegas dari Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi. Kami tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi.”

Sebagai bagian dari tindak lanjut, tim gabungan melakukan pengukuran laju dosis radiasi di sejumlah industri dan lahan kosong di kawasan Industri Modern Cikande, yang menghasilkan temuan mencengangkan. Laju dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), sebuah industri peleburan logam stainless steel, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.

Sebagai respons terhadap temuan ini, KLH/BPLH memastikan bahwa langkah penegakan hukum baik pidana maupun perdata akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemaran atau bahaya radiasi. Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mengurangi risiko lebih lanjut.

“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, dan pabrik di luar kawasan yang sengaja melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Irjen. Pol. Rizal Irawan

Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengatur kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mewajibkan tindakan cepat untuk menanggulangi pencemaran agar tidak semakin parah.

KLH/BPLH bersama BAPETEN, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang berbasis radiasi.

Penyelidikan ini dilakukan secara joint investigation antara kedeputian bidang penegakan hukum Kementerian Lingkungan hidup yang akan menangani penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan penegakan hukum perdata sesuai Undang- Undang Nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan tindak pidana lainnya yang terlingkup dalam tugas Tindak Pidan Tertentu dan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Tim gabungan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri-industri yang berpotensi menimbulkan bahaya radiasi, demi memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.
 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 

Yulia Suryanti

Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image