Logo

Atasi Tanah Ambles, Menteri LH  Siapkan Aturan Tentang Water Farming

02 Juni 2026 443 Dilihat
Atasi Tanah Ambles, Menteri LH  Siapkan Aturan Tentang Water Farming

Nomor: SR.107/HUMAS/KLH-BPLH/6/2026

 

Semarang 2 Juni 2026 – Sebagai respons konkret atas ancaman laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merancang aturan baru terkait Water Farming (penanaman air). Kebijakan strategis ini mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah untuk tidak sekadar mengantongi izin resmi, tetapi juga mutlak mengembalikan air yang disedotnya ke dalam bumi. Rencana regulasi tersebut ditegaskan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, usai memberikan Kuliah Umum bertema "Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah. Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.

"Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," jelas Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menjelaskan, penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah. Jadi meskipun nantinya di Pantai Utara Jawa dibangun Giant Sea Wall, namun kegiatan yang ada di daratan tetap harus menghormati bumi.

"Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah," kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menambahkan, penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Di kota-kota besar di negara maju, siapa pun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air atau water farming.

"Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," tegas Menteri Jumhur.

Sebagai bentuk konkret pelaksanaan water farming, kewajiban penanaman air ini nantinya akan disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan permukiman dan perkantoran, dilakukan dengan memanen air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori air secara proporsional. 

Sementara itu, untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha, dapat diimplementasikan diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air, seperti danau-danau buatan atau embung di area sekitar industri. Alternatif lainnya untuk skala makro adalah dengan mewajibkan penanaman vegetasi seluas luasan hektare tertentu sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal.

Seluruh kewajiban penanaman air ini akan diawasi secara berkala guna memastikan keberlanjutan daya dukung lingkungan.

"Nah kewajiban itu kita pantau, Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem, lingkungan itu adalah ekosistem," pungkas Menteri Jumhur.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image