Makassar, 25 Mei 2026 - Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah pengendalian perubahan iklim melalui penguatan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi Gas Rumah Kaca (Measurement, Reporting, and Verification). Upaya tersebut dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Lokakarya Nasional Penguatan Kerangka MRV Implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk Regional Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kegiatan yang dilakukan pada 12-13 Mei 2026 ini, menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 sebagai penguatan operasional dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Melalui regulasi tersebut, Indonesia mendorong sistem pengendalian perubahan iklim yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa penguatan kerangka MRV menjadi kunci dalam memastikan kualitas pengukuran, pemantauan, dan verifikasi aksi pengurangan emisi di Indonesia. “Proses MRV adalah tulang punggung kredibilitas aksi iklim kita. Kita harus memastikan data dari tingkat tapak hingga nasional memiliki integritas yang sama agar dapat dipertanggungjawabkan di tingkat internasional”.
Ary juga menjelaskan bahwa implementasi MRV di bawah Perpres 110 Tahun 2025 akan berdampak langsung terhadap kualitas pelaporan emisi dan integritas pengurangan emisi GRK, baik untuk pemenuhan target NDC maupun melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Oleh karena itu, melalui lokakarya ini Bapak/Ibu juga mendapatkan informasi dan perkembangan terkini terkait Sistem Registri Nasional (SRN) Indonesia maupun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Kedua sistem ini menjadi backbone transparansi data dan informasi pengendalian perubahan iklim di Indonesia,” tambah Ary.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat aksi mitigasi perubahan iklim melalui pembangunan berkelanjutan berbasis green economy dan blue economy.
“Kami mendorong investasi yang tidak hanya padat karya, tetapi juga wajib berwawasan lingkungan,” kata Kasman.
Kasman mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 Sulawesi Selatan berhasil melaksanakan 620 aksi mitigasi perubahan iklim. Secara kumulatif sejak 2010 hingga 2024, tercatat sebanyak 6.064 aksi iklim telah dijalankan di wilayah tersebut sebagai bentuk komitmen daerah dalam menekan emisi GRK.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketersediaan data yang tersebar dan perbedaan kapasitas antar daerah dalam pelaporan emisi. Karena itu, penguatan kapasitas daerah menjadi bagian penting agar kualitas data dan konsistensi pelaporan dapat memenuhi standar internasional.
KLH/BPLH menilai Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan sistem MRV nasional. Selain menjadi ruang sosialisasi kebijakan, lokakarya ini juga menjadi wadah identifikasi berbagai tantangan teknis di lapangan untuk memperkuat sistem pengendalian perubahan iklim Indonesia ke depan.
Melalui penguatan kerangka MRV yang terintegrasi dan transparan, Indonesia optimistis mampu menyajikan data pengurangan emisi yang kredibel sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola iklim global.
Informasi Tambahan:
Lokakarya ini dihadiri Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV KLH/BPLH, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim KLH/BPLH, Tim MRV Nasional, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sulawesi dan Papua, Badan Pengelola Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Bappeda Provinsi, serta Dinas Lingkungan Hidup dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.