Jakarta, 11 Juni 2026 - Sektor limbah dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak utama perdagangan karbon di Indonesia sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional. Potensi tersebut mengemuka dalam talkshow “Game Changing Perdagangan Karbon pada Sektor Limbah” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam rangkaian Indonesia International Environment Technology and Innovation Expo & Conference (INVIROTECH) 2026.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) KLH/BPLH, Mitta Ratna Djuwita, menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan instrumen penting untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sekaligus membuka peluang pendanaan bagi kegiatan penurunan emisi.
“Perdagangan karbon bukan sekadar instrumen lingkungan, tetapi juga peluang untuk menciptakan nilai ekonomi dari aksi mitigasi yang dilakukan. Namun integritas sistem harus dijaga agar tidak terjadi double counting, double claiming, maupun double payment,” ujar Mitta.
Dari sisi pengelolaan sampah, perwakilan Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Andina, menjelaskan bahwa sektor limbah memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca, terutama dari emisi metana yang dihasilkan di tempat pemrosesan akhir (TPA). Karena itu, berbagai upaya pengurangan emisi di sektor ini memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi proyek karbon.
“Sektor limbah memiliki potensi yang sangat besar. Namun masih diperlukan penguatan data, penerapan teknologi rendah emisi, dukungan regulasi, serta peningkatan kapasitas para pengelola persampahan agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelas Andina.
Sementara itu, Plt. Direktur Tata Kelola Perdagangan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Haryo Pambudi, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun tata kelola perdagangan karbon sektor limbah agar seluruh potensi aksi mitigasi dapat terakomodasi dalam peta jalan perdagangan karbon nasional.
“Tujuan utama penyusunan regulasi ini adalah memastikan bahwa berbagai kegiatan pengurangan emisi di sektor limbah memiliki jalur yang jelas untuk berpartisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon dengan tetap menjaga kredibilitas dan integritas lingkungan,” kata Pamdudi.
Dukungan juga datang dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Perwakilan Sekretariat PROPER KLH/BPLH, Sena Pradipta, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan peserta PROPER terus didorong untuk mengembangkan ekoinovasi dan mendaftarkan aksi mitigasi melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sebagai bagian dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam diskusi, para peserta menyoroti berbagai isu mulai dari kesiapan regulasi, validitas unit karbon, hingga peluang pemanfaatan gas metana dari TPA dan pengembangan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Edukasi pemilahan sampah sejak sumber juga dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung keberhasilan ekonomi sirkular dan pengurangan emisi di sektor limbah.
Melalui forum ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa pengembangan perdagangan karbon sektor limbah memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, pemerintah daerah, lembaga verifikasi, akademisi, dan masyarakat. Dengan tata kelola yang kuat, sektor limbah tidak hanya mampu mengurangi pencemaran dan emisi gas rumah kaca, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru dalam transisi menuju pembangunan rendah karbon di Indonesia.