Nomor: SR. 257/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025
Jakarta, 7 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mempertegas kepemimpinannya dalam pengendalian perubahan iklim global dengan melangkah lebih jauh membangun pasar karbon yang inklusif, transparan, dan berintegritas tinggi. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai tulang punggung skema Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI), penandatanganan empat Persetujuan Saling Pengakuan/Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta Letter of Intent dengan Puro Earth. Salah satu tonggak pentingnya adalah peluncuran panduan nasional bagi pengembang proyek karbon yang akan melakukan sertifikasi melalui skema Gold Standard for Global Goals (GS4GG).
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon internasional. Pemerintah menegaskan pentingnya membangun sistem yang kredibel, terukur, dan berdaya saing tinggi agar potensi ekonomi karbon dapat dimaksimalkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan sekaligus kontribusi terhadap target pengurangan emisi global.
"Keunggulan kompetitif hanya dapat diwujudkan dengan membangun pasar karbon yang inklusif, didukung dengan infrastruktur yang transparan dan robust untuk menghasilkan kredit karbon berintegritas tinggi. Penguatan SRN PPI dan panduan yang jelas seperti dari Gold Standard adalah kunci untuk mencapai tujuan ini," tegas Menteri Hanif.
Menurut Menteri Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab besar dalam mengoperasionalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang tidak hanya berfokus pada pendekatan berbasis alam (nature-based) seperti sektor FOLU melalui Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP) skema REDD+, tetapi juga mengoptimalkan pendanaan iklim melalui perdagangan karbon yang mencakup pendekatan berbasis alam maupun teknologi (technology-based).
Sejak diluncurkan versi terbarunya, SRN PPI tampil sebagai instrumen strategis Indonesia untuk mendukung implementasi NEK. Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Sudijanto, menegaskan pentingnya pembaruan ini sebagai fondasi membangun kepercayaan dalam aksi iklim.
"SRN PPI yang lebih tangguh ini memastikan setiap aksi dan kontribusi dari seluruh pihak dapat tercatat, terverifikasi, dan dapat ditelusuri dengan jelas. Inilah wujud nyata keseriusan Indonesia untuk tata kelola iklim yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi," ujar Ary Sudijanto.
SRN PPI yang telah ditingkatkan kini dilengkapi dengan fitur visualisasi data aksi, emisi, sumber daya, dan unit karbon yang lebih transparan, proses verifikasi yang terukur dan ramah pengguna, serta mekanisme penelusuran implementasi Nationally Determined Contribution (NDC) yang lebih kuat. Sistem ini mencatat dan mengelola data skema SPEI untuk menjamin implementasi NEK, khususnya perdagangan karbon, berjalan secara akurat, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. SRN yang diperkuat juga menjadi platform nasional pencatatan aktivitas sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Paris, mencakup implementasi NEK dalam skema RBP, offsetting, dan perdagangan emisi, sekaligus memenuhi format pelaporan yang diminta oleh UNFCCC.
SRN juga menjadi sarana pelaporan bagi pelaku usaha yang hendak melakukan transisi proyek mitigasi Clean Development Mechanism (CDM) dari masa Protokol Kyoto ke dalam Pasal 6 Perjanjian Paris. Saat ini, terdapat 14 pelaku CDM yang menyatakan minat untuk bertransisi, dan empat di antaranya telah terdaftar dalam SRN, yaitu Asahan 1 Hydroelectric Power Plant (2 x 90 MW), Pamona 2 Hydroelectric Power Plant Project, Wampu Hydro Electric Power Project, dan Semangka Hydro Electric Power Project.
Sebagai tindak lanjut MRA dengan Gold Standard yang ditandatangani pada Mei 2025, KLH/BPLH dan Gold Standard kini merilis panduan penting bagi proyek-proyek karbon di Indonesia. Panduan ini menjadi langkah strategis dalam memajukan kerangka pasar karbon nasional sekaligus memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global melalui penggunaan 46 metodologi di tiga sektor utama di bawah skema GS4GG.
Dokumen ini memuat informasi komprehensif bagi proyek eksisting maupun proyek baru untuk melanjutkan atau memulai sertifikasi di bawah GS4GG, mencakup pengaturan kelayakan (eligibility), proses persetujuan sertifikasi, persetujuan perdagangan kredit, penerbitan dan pengelolaan unit, validasi dan verifikasi oleh lembaga berwenang, serta ketentuan biaya. Sebagai bagian dari implementasi awal, pengembang proyek dapat berpartisipasi dalam program percontohan dengan batas waktu penyampaian pernyataan minat hingga 30 Oktober 2025.
Langkah strategis lainnya adalah pembangunan koneksi berbagi data antara SRN PPI dan JCM Registry dalam kerangka kerja sama bilateral Pasal 6.2 Perjanjian Paris antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang. Konektivitas ini penting untuk mendukung implementasi MRA antara SPEI dan JCM yang saat ini telah menerima usulan dari 62 project proponent. Proses integrasi ini juga melibatkan penelaahan kelayakan metodologi oleh Tim Panel Metodologi dan MRV dengan mempertimbangkan kesesuaian pemanfaatan kredit karbon.
KLH/BPLH juga tengah menyiapkan panduan bagi project proponent di bawah skema Verra, Global Carbon Council, dan Plan Vivo untuk memperkuat implementasi MRA dengan skema kredit independen lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa menjaga integritas karbon merupakan prioritas utama untuk mencegah segala bentuk kecurangan yang dapat merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah memastikan proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) terintegrasi dalam operasionalisasi SRN, sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas setiap aksi iklim Indonesia.
| Penanggung Jawab: | |
| Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |
| Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | |
| Yulia Suryanti | |
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |