Logo

Indonesia Tetapkan Batas Daya Dukung Lingkungan untuk Arah Baru Pembangunan

23 Juni 2025

Jakarta, 23 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menetapkan kebijakan nasional mengenai batas kemampuan alam Indonesia dalam menopang pembangunan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 916 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi pijakan penting dalam memastikan bahwa pembangunan nasional tidak melampaui kapasitas lingkungan. Dalam forum “Bincang D3TLH: Strategi, Sinergi, dan Solusi” yang digelar di Jakarta, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, menegaskan pentingnya pendekatan baru ini.

“D3TLH (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup) adalah sistem peringatan dini. Ia memberi tahu kita untuk cukup, jangan melampaui. Karena saat alam jenuh, yang runtuh pertama adalah manusia,” ujar Sigit Reliantoro.

Secara nasional, kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan masih berada dalam batas aman. Namun, beberapa wilayah, khususnya Pulau Jawa, mulai menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban. Tekanan dari jumlah penduduk, produksi limbah, serta alih fungsi lahan telah melebihi kapasitas alam dalam menyediakan air bersih, udara sehat, dan ruang hidup yang layak.

“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal bagaimana kita menata masa depan. Jika tak segera dikendalikan, pembangunan akan jadi bumerang,” lanjut Sigit Reliantoro.

D3TLH mencakup lima elemen utama: air, lahan, laut, udara, dan keanekaragaman hayati. Semua aspek tersebut dianalisis menggunakan indeks pemanfaatan yang tidak hanya mencerminkan kondisi sumber daya alam, tetapi juga dampak aktivitas manusia.

Melalui kebijakan ini, semua bentuk pembangunan—termasuk izin usaha dan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW)—harus mengacu pada data D3TLH. Artinya, pembangunan tidak lagi sekadar dilihat dari potensi ekonomi, tetapi juga dari kapasitas lingkungan untuk menanggungnya.

Saat ini, 12 provinsi telah menetapkan kebijakan D3TLH masing-masing, di antaranya Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Pemerintah menargetkan seluruh provinsi menyusul sebelum akhir Juli 2025.

KLH/BPLH mengajak seluruh pihak untuk mengubah cara pandang terhadap pembangunan. Pertanyaan yang sebelumnya berbunyi, “Apa yang bisa dibangun?” kini bergeser menjadi, “Apa yang masih mampu ditanggung oleh alam?”

Forum ini juga menjadi wadah berbagi praktik terbaik antarwilayah dalam mengintegrasikan D3TLH ke dalam perencanaan dan perizinan daerah. Banyak kepala daerah dan perencana menyampaikan pengalaman mereka dalam menyelaraskan pembangunan dengan kapasitas lingkungan.

Penetapan D3TLH menandai komitmen Indonesia untuk merancang pembangunan yang lebih bijaksana dan berkelanjutan. Di tengah tekanan krisis iklim dan urbanisasi yang terus meningkat, langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di masa depan.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image