Bogor, 24 September 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim. Pelaporan yang tepat waktu, lengkap, dan konsisten tidak hanya menunjukkan keseriusan daerah, tetapi juga menentukan akurasi perhitungan emisi nasional.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) Mitta Ratna Djuwita, menekankan pentingnya peran aktif seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjalankan kewajiban pelaporan.
“Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan GRK mencerminkan komitmen daerah dalam menghadapi perubahan iklim. Data yang akurat dari daerah menjadi dasar penting bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pengendalian emisi secara nasional,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola, KLH/BPLH melalui Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV saat ini melakukan review pelaporan penyelenggaraan inventarisasi GRK Provinsi Tahun 2024, yang telah berjalan secara bertahap sejak awal Agustus 2025. Hingga September, sebanyak 21 provinsi telah menyampaikan laporan inventarisasi GRK kepada kementerian untuk dilakukan evaluasi.
Inventarisasi GRK bertujuan menyediakan informasi berkala mengenai tingkat, status, serta kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK, termasuk simpanan karbon. Data ini juga menjadi dasar dalam menghitung capaian penurunan emisi dari berbagai program pengendalian perubahan iklim yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah.
Pelaksanaan inventarisasi GRK memiliki dasar hukum kuat yakni Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional. Ketentuan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim.
Sebagai tindak lanjut laporan dari Pemerintah Provinsi, Kementerian berkewajiban melakukan review sesuai amanat Pasal 21 Permen LHK No. 12 Tahun 2024. Proses review mencakup evaluasi kelengkapan data, kesesuaian metodologi, serta validitas perhitungan emisi dan serapan yang dilaporkan.
Mitta juga mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap tata waktu pelaporan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan. kepada Bupati/Walikota paling lambat bulan Maret. Bupati/Walikota kemudian menyampaikan laporan kepada Gubernur pada bulan yang sama, sedangkan Gubernur melaporkannya kepada Menteri LH/Kepala BPLH melalui Deputi Bidang Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon paling lambat bulan Juni. Selanjutnya, Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden melalui kementerian koordinator terkait paling sedikit sekali dalam setahun pada tahun berikutnya.
“Kepatuhan pada tenggat waktu menunjukkan keseriusan daerah dalam melaksanakan kewajiban pengendalian emisi. Semakin cepat dan akurat data yang masuk, semakin efektif pula langkah mitigasi yang bisa kita ambil bersama,” tegas Mitta.
Melalui review ini, KLH/BPLH berharap pelaporan inventarisasi GRK tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga komitmen nyata pemerintah daerah dalam kontribusinya terhadap pencapaian target penurunan emisi nasional dan upaya global memerangi perubahan iklim.