Logo

Kemenangan Pejuang Lingkungan: Pengadilan Negeri Cibinong Tolak Gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri Terhadap Ahli dan KLH/BPLH

09 Oktober 2025

Nomor: SR.262/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025

 

 

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Cibinong telah memutus perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai Tergugat I, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai Turut Tergugat I, dan Institut Pertanian Bogor sebagai Turut Tergugat II.       

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Gugatan ini tidak terlepas dari perkara sebelumnya, yaitu Putusan Verstek Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/Pdt.G-LH/2018/PN.Klk, Putusan Verzet Nomor 51/Pdt.Plw-LH/2018/PN.Klk, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 10/PDT.G-LH/2020/PT PLK, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1890K/Pdt/2021 jo Putusan PK Nomor 1248Pk/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).        

Pada putusan tersebut, PT KLM dihukum untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89.342.807.400,00 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp210.500.558.200,00.

Dengan berakhirnya seluruh upaya hukum tersebut, semestinya PT KLM melaksanakan putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini PT KLM belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa pengajuan gugatan terhadap para ahli dan KLH/BPLH merupakan upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan.

Terkait putusan ini, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa gugatan PT KLM merupakan bentuk serangan terhadap akademisi dan ahli yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Gugatan yang diajukan PT KLM ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan serius terhadap para ahli dan akademisi yang berperan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Menteri Hanif.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa KLH/BPLH telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada individu maupun organisasi, termasuk para ahli, akademisi, dan aktivis yang memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menilai gugatan ini memenuhi kriteria gugatan anti-SLAPP. Putusan tersebut menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari yang selama ini diperjuangkan oleh para ahli dan pejuang lingkungan hidup,” tambah Menteri Hanif.

Peraturan tersebut mempertegas amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Perlindungan ini mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan pembalasan dalam bentuk kriminalisasi, gugatan perdata, atau upaya hukum lainnya, dengan tetap menghormati kemandirian lembaga peradilan. 

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup, termasuk saksi dan ahli yang memberikan keterangan di persidangan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 memperkuat ketentuan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009. Keterangan ahli yang disampaikan di persidangan merupakan bukti ilmiah yang disampaikan secara profesional sesuai bidang keahliannya. Penilaian terhadap keterangan itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Cibinong ini menjadi kemenangan penting bagi para pejuang lingkungan hidup.

“Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang dengan tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Rizal.

Penanggung Jawab: 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti 
Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Keterangan:

Niet ontvankelijk verklaard" (NO) adalah putusan pengadilan yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan tersebut, sehingga hakim tidak akan memeriksa pokok perkaranya.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image