Logo

KLH Pertegas Pengawasan Perusahaan di Ekosistem Gambut Sumsel, Wamen LH: Gambut Harus Tetap Basah, Perusahaan Harus Taat Aturan Lingkungan

15 Oktober 2026 151 Dilihat
KLH Pertegas Pengawasan Perusahaan di Ekosistem Gambut Sumsel, Wamen LH: Gambut Harus Tetap Basah, Perusahaan Harus Taat Aturan Lingkungan

Nomor: SR.234/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026

​

Palembang, 15 Oktober 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempertegas pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatera Selatan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya menjaga gambut tetap basah melalui pembangunan dan pengelolaan sekat kanal serta pompa air, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Langkah strategis tersebut disampaikan Wamen Diaz saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang pada Rabu (14/10/26).

​Dalam arahannya, Wamen Diaz menekankan pentingnya pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat lokal untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur mitigasi karhutla di lapangan.

​"Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun. Saya rasa ini mekanisme yang sangat baik untuk mendapatkan dukungan masyarakat," jelas Wamen Diaz.

​

Kolaborasi Bersama Pelaku Usaha Pemegang Konsesi

​Sebelumnya, KLH/BPLH telah menggelar pertemuan intensif dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah mendorong komitmen nyata sektor swasta untuk turut serta membangun infrastruktur pembasahan lahan gambut.

​"KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai," tambah Wamen Diaz.

​

Ketegasan Penegakan Hukum Lingkungan

​Selain langkah preventif melalui pembangunan infrastruktur air, pemerintah juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait karhutla. KLH/BPLH terus memperketat pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah Indonesia.

​"Terkait penegakkan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatera Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel," tegas Wamen Diaz

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image