Nomor: SR.234/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026
Palembang, 15 Oktober 2026 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempertegas pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatera Selatan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menekankan pentingnya menjaga gambut tetap basah melalui pembangunan dan pengelolaan sekat kanal serta pompa air, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Langkah strategis tersebut disampaikan Wamen Diaz saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang pada Rabu (14/10/26).
Dalam arahannya, Wamen Diaz menekankan pentingnya pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat lokal untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur mitigasi karhutla di lapangan.
"Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun. Saya rasa ini mekanisme yang sangat baik untuk mendapatkan dukungan masyarakat," jelas Wamen Diaz.
Kolaborasi Bersama Pelaku Usaha Pemegang Konsesi
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menggelar pertemuan intensif dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Melalui koordinasi tersebut, pemerintah mendorong komitmen nyata sektor swasta untuk turut serta membangun infrastruktur pembasahan lahan gambut.
"KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai," tambah Wamen Diaz.
Ketegasan Penegakan Hukum Lingkungan
Selain langkah preventif melalui pembangunan infrastruktur air, pemerintah juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait karhutla. KLH/BPLH terus memperketat pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah Indonesia.
"Terkait penegakkan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatera Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel," tegas Wamen Diaz
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |