SIARAN PERS
Nomor: SR.237/HUMAS/KLH-BPLH/10/2026
Bali, 19 Oktober 2026 - Guna memperkuat kepemimpinan daerah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca dan memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumpulkan jajaran pimpinan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Wilayah Bali dan Nusa Tenggara dalam “Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sub Nasional Tahun 2026” di Legian, Bali, Senin (19/10/26). Forum strategis ini digelar untuk membekali pemerintah daerah dengan pemahaman komprehensif guna mengintegrasikan isu perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE), hingga tata kelola registri karbon ke dalam perencanaan di daerah.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, dalam arahannya menegaskan perlunya pergeseran paradigma pembangunan, dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restorati, yakni model pembangunan yang tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam, melainkan juga memulihkan dan meningkatkan kualitas lingkungan.
"Dengan tata kelola yang tepat, potensi karbon dari kegiatan restorasi dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan pemulihan lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola nilai ekonomi karbon harus tercermin dari membaiknya kualitas lingkungan, menurunnya emisi, pulihnya ekosistem, serta meningkatnya manfaat ekonomi yang dirasakan secara adil untuk masyarakat," tegas Menteri Jumhur.
Penguatan Kapasitas dan Instrumen Insentif Daerah
Pelaksanaan workshop ini diinisiasi agar pemerintah daerah memiliki kesiapan optimal dalam mengimplementasikan kebijakan nilai ekonomi karbon secara terintegrasi, sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional secara kredibel dan transparan.
"Nilai ekonomi karbon merupakan salah satu instrumen strategis yang menghubungkan upaya penurunan emisi dengan pembangunan ekonomi dan mobilisasi sumber daya. Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara jajaran pimpinan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, mengenai tata kelola dan penerapan nilai ekonomi karbon," tutur Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rossa Vivien Ratnawati.
Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa nilai ekonomi karbon bukanlah transaksi abstrak tanpa wujud nyata, melainkan instrumen yang harus melekat pada aksi konkret di lapangan. Upaya tersebut mencakup pengelolaan sampah, penutupan praktik open dumping, serta pemeliharaan dan restorasi ekosistem strategis.
"Melalui nilai ekonomi karbon, kita membangun mekanisme insentif bagi pihak yang bersedia melakukan perubahan dan menurunkan emisi. Pihak yang berhasil mengurangi emisi berpeluang memperoleh insentif, sedangkan pihak yang belum melakukan upaya penurunan emisi dapat dikenai kewajiban pembayaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto.
Tiga Arah Tindak Lanjut Strategis
Sebagai panduan operasional bagi pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan ke tingkat tapak, KLH/BPLH merumuskan tiga arah tindak lanjut utama:
Melalui forum strategis ini, KLH/BPLH berharap seluruh pimpinan daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dapat merumuskan komitmen konkret yang diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah, program kolaborasi lintas unit, serta aksi nyata. Upaya terpadu ini diyakini tidak hanya mampu mempercepat pemulihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi karbon yang inklusif bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
| Telepon | : +62 811-9434-142 |
| Website | : kemenlh.go.id |
| : humas@kemenlh.go.id | |
| : kemenlh_bplh | |
| Youtube | : KLH-BPLH |
| TikTok | : Kemenlh_BPLH |
| X | : KemenLH_BPLH |