Logo

KLH/BPLH dan IBC Berkolaborasi Kembangkan Ekonomi Hijau dan Green Jobs Berbasis Keadilan Lokal

15 Juni 2026 1.455 Dilihat
KLH/BPLH dan IBC Berkolaborasi Kembangkan Ekonomi Hijau dan Green Jobs Berbasis Keadilan Lokal

Jakarta, 15 Juni 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyambut tawaran kolaborasi Indonesian Business Council (IBC) dalam pengembangan ekonomi hijau (green economics) dan penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs), dalam audiensi yang digelar di kantor KLH/BPLH Plaza Kuningan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

"Kami sedang gerakkan pertobatan ekologis nasional, juga menggaungkan green job dari sektor lingkungan, termasuk di dalamnya ada aspek bisnis, misalnya pembibitan tanaman, penanaman mangrove, dan ekowisata," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat.

Menteri Jumhur menegaskan, kolaborasi ini terbuka luas, termasuk dalam bisnis biodiversitas yang kini telah diizinkan di Indonesia, dengan peraturan pemerintah (PP) yang sedang dalam proses penyusunan.

Chief Operating Officer IBC, William Sabandar, mengungkapkan bahwa riset global menunjukkan 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia berasal dari produk berbasis alam. Namun Indonesia baru mengeksplorasi sekitar 17 persen dari total kekayaan alamnya. IBC, yang juga bermitra dengan Pemerintah Inggris dalam riset yang melibatkan puluhan peneliti, tengah meriset tanaman-tanaman potensial untuk dikomersialisasikan, antara lain di sektor parfum dan pangan.

"Jadi kita bicara soal bisnis ekonomi hijau ini masih terbuka besar dan luas sekali, tapi kita belum menggunakan inovasi-inovasi dari hasil flora dan fauna yang dimiliki Indonesia," kata William.

Ketua Pengurus/CEO IBC, Sofyan Djalil, menyatakan IBC ingin terlibat dan berkolaborasi dengan KLH/BPLH dalam pembangunan ekonomi hijau, termasuk penyediaan green jobs.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Jumhur juga memberikan penekanan khusus pada aspek keadilan dalam perdagangan karbon.

"Soal perdagangan karbon, saya menekankan bahwa benefit sharing dari perdagangan karbon harus sebanyak mungkin, dan pihak yang paling banyak menikmatinya adalah masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut," ujar Menteri Jumhur.

Menurutnya, dunia internasional kini lebih menghargai negara yang kebijakannya berpihak pada masyarakat lokal, sehingga nilai perdagangan karbon yang menghargai warga lokal akan dihargai lebih tinggi dibanding yang mengabaikannya.

Menteri Jumhur juga mengungkapkan bahwa KLH/BPLH tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim (Climate Justice). Pilihan nama ini disengaja, berbeda dari istilah Climate Change, agar kebijakan pembangunan tidak menyingkirkan masyarakat lokal. Sebagai langkah konkret, pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kini tidak hanya mensyaratkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, tetapi juga mencakup aspek persiapan sosial (social preparation) dan integrasi sosial (social integration).

"Jangan sampai ada lagi yang bikin tempat usaha seperti enclave, seperti negara dalam negara, yang membuat warga lokal tidak dilibatkan sama sekali atau bahkan tersisih," pungkas Menteri Jumhur. (*)

 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image