Jakarta, 9 September 2026 — Menjawab kompleksitas tantangan ekologis di berbagai daerah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memperkuat sinergi strategis melalui Rapat Kerja di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan untuk merumuskan aksi nyata dan pengawasan ketat terhadap persoalan mendesak, mulai dari darurat sampah nasional, penindakan tegas penyalahgunaan aturan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga efektivitas penegakan hukum lingkungan.
Membuka pemaparannya di hadapan para senator, Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyoroti celah hukum yang kerap disalahgunakan oleh oknum korporasi dalam kasus karhutla, khususnya terkait eksploitasi pasal kearifan lokal.
“Ada satu klausul di mana boleh membakar maksimum dua hektar untuk menghormati tradisi lokal. Tetapi faktanya pasal itu juga dimanfaatkan oleh perusahaan untuk membuka ladang dengan biaya murah. Kita sudah menyegel beberapa perusahaan karena strict liability, nyata di tempatnya terjadi kebakaran. Ini strict liability yang kita tidak perlu membuktikan penyebab kesalahannya, tapi faktanya ada kerusakan,” tegas Menteri Jumhur.
Tidak hanya soal karhutla, tata kelola sampah nasional yang kini berstatus darurat turut menjadi sorotan utama. Pemerintah mengambil langkah terobosan dengan menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 34 wilayah aglomerasi yang mencakup 60 hingga 65 kabupaten/kota melalui sinergi bersama Danantara. Selain itu, KLH/BPLH tengah menggodok cetak biru ‘Tobat Ekologis Nasional” serta merancang aturan pengetatan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk memastikan korporasi besar bertanggung jawab penuh atas limbah kemasan produk mereka.
Di sektor penegakan hukum, KLH/BPLH berhasil mencatatkan kontribusi nyata melalui perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,7 triliun. Kendati demikian, kementerian berkomitmen untuk mengombinasikan ketegasan hukum dengan pendekatan restoratif berorientasi solusi (rezim solusi). Sementara pada isu perdagangan karbon (carbon trading), pemerintah memegang teguh prinsip benefit sharing agar nilai ekonomi karbon dapat dinikmati langsung oleh masyarakat di tingkat tapak dan masyarakat adat, disandingkan dengan pilar kemakmuran (prosperity) serta aksi mitigasi iklim.
Langkah taktis dan ketegasan pemerintah tersebut mendapat sambutan hangat serta dukungan penuh dari parlemen. Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu, mengapresiasi pemaparan kementerian sekaligus menekankan urgensi perombakan sistem pengelolaan sampah di daerah yang selama ini masih terjebak pada pola konvensional.
“Persoalan sampah masih menjadi tantangan struktural karena pengelolaannya di banyak daerah masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, buang. Karena itu diperlukan perubahan pendekatan yang memperkuat pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, hingga pengembangan ekonomi sirkular. Di sisi lain, perubahan menuju pendekatan rezim solusi perlu tetap disertai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten,” tutur Badikenita Br Sitepu.
Pemerintah secara tegas mendesak penindakan tanpa kompromi terhadap berbagai pelanggaran di sektor pertambangan yang memicu kerusakan ekologis di daerah. Sebagai wujud nyata dukungan terhadap penguatan tata kelola lingkungan, KLH/BPLH bersama DPD RI juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penguatan kapasitas kelembagaan serta alokasi anggaran KLH/BPLH hingga mencapai Rp2,57 triliun pada tahun mendatang.