Logo

KLH/BPLH Dukung Penyusunan RPPEG Siak 2026–2055 untuk Perkuat Perlindungan Ekosistem Gambut

05 Mei 2026 679 Dilihat
KLH/BPLH Dukung Penyusunan RPPEG Siak 2026–2055 untuk Perkuat Perlindungan Ekosistem Gambut

Siak — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan di daerah. Salah satunya melalui dukungan terhadap penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Siak Tahun 2026–2055 yang diekspose oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BAPPERIDA Kabupaten Siak tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RPPEG sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Siak. Penyusunan dokumen ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 mengenai tata cara penyusunan dan penetapan RPPEG.

Penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Siak sendiri didukung melalui Proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) di bawah Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG), Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH. Program tersebut bertujuan memperkuat konservasi keanekaragaman hayati, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan gambut Indonesia.

Penanggung Jawab Proyek IMPLI Kabupaten Siak, Ardayani menyampaikan bahwa penyusunan RPPEG merupakan instrumen strategis untuk memastikan tata kelola gambut yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Ekosistem gambut memiliki fungsi vital sebagai penyimpan karbon, pengendali tata air, serta habitat keanekaragaman hayati. Karena itu, perlindungan dan pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” ujarnya.

Ardayani menambahkan, KLH/BPLH melalui Proyek IMPLI terus mendorong penguatan kapasitas daerah dalam penyusunan kebijakan pengelolaan gambut yang adaptif terhadap perubahan iklim sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RPPEG Kabupaten Siak Tahun 2026–2055 merupakan langkah strategis dalam menjaga warisan ekologis daerah, khususnya kawasan gambut yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Kabupaten Siak memiliki kawasan gambut yang luas dan strategis. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh pihak untuk menjaga dan mengelolanya secara bijaksana agar tetap memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Siak juga menegaskan komitmennya dalam mendukung berbagai kebijakan perlindungan ekosistem gambut sebagai bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta penguatan posisi Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Hijau.

Kabupaten Siak tercatat memiliki luas lahan gambut sekitar 556.706 hektare atau sekitar 56 persen dari total wilayah kabupaten. Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai penyimpan karbon, habitat flora dan fauna, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Namun demikian, ekosistem gambut di wilayah tersebut juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, banjir, penurunan muka tanah (subsidence), konflik lahan, hingga ancaman perubahan iklim.

Melalui penyusunan RPPEG, Pemerintah Kabupaten Siak bersama KLH/BPLH berupaya mewujudkan pengelolaan ekosistem gambut yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini juga diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan RPPLH dan dokumen pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.

Kegiatan ekspose diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri atas perangkat daerah, organisasi lingkungan hidup, akademisi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan pakar lingkungan. Narasumber berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak bersama Tim Penyusun RPPEG Kabupaten Siak.

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image
Additional image