Ambon, 9 Oktober 2026 — Menjawab tantangan kerentanan wilayah kepulauan terhadap dampak perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku beserta seluruh kabupaten/kota di Ambon pada 6–7 Oktober 2026.
Direktur Inventarisasi GRK dan MPV KLH/BPLH, Mitta Ratna Juwita, menegaskan urgensi penguatan kapasitas di wilayah Maluku mengingat potensi perubahan iklim yang sangat besar. Dengan wilayah yang 92 persennya didominasi lautan, Maluku menghadapi ancaman nyata peningkatan intensitas cuaca laut, degradasi terumbu karang, hingga gangguan rantai pasokan bagi logistik maritim.
"Memperhatikan kondisi yang demikian tentu dinamika perubahan iklim akan sangat tinggi. Oleh karena itu diperlukan kemampuan yang handal dari para operator inventarisasi GRK di wilayah ini," tutur Mitta.
Para operator di daerah kini dibekali keahlian penghitungan dan pelaporan berbasis digital melalui bantuan sistem inventarisasi gas rumah kaca yang disebut dengan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional, Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan (SIGN SMART).
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi dan Maluku, Suwardi, mengatakan bahwa permasalahan umum di wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah bentang geografis yang luas, aksesibilitas yang rata-rata harus melalui transportasi laut, kualitas SDM dan budaya serta kearifan lokal, sehingga Pusdal Wilayah Sulawesi dan Maluku sangat mendukung bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas inventarisasi GRK dilaksanakan di Kota Ambon.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Novita Wilhemina Gaspersz, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku termasuk pemerintah daerah yang taat memberikan laporan tahunan Inventarisasi Gas Rumah Kaca sejak tahun 2015, dengan laporan terakhir yang telah disampaikan adalah laporan inventarisasi GRK tahun 2024. Kendati demikian, pihak daerah tetap menghadapi berbagai kendala operasional.
"Meskipun demikian, kami mengakui masih banyak kekurangan dan tantangan diantaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran serta akses data yang sulit," ungkap Novita.
Pelaporan ini sendiri berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang memandatkan penyelenggaraan dan penyampaian Laporan IGRK secara berjenjang, mulai dari pelaku usaha, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian sektor, hingga pemerintah pusat.
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni bulan Maret untuk laporan kabupaten/kota serta pelaku usaha, dan bulan Juni untuk provinsi serta kementerian sektor. Sistematika pelaporan merujuk pada Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui fasilitasi ini, KLH/BPLH memastikan bahwa pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca merupakan kegiatan pengumpulan data serta penghitungan tingkat, status, dan kecenderungan emisi untuk memastikan informasi dan data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai rujukan pengambilan keputusan berbagai kebijakan pemerintah agar pelaporan tidak hanya sekadar penyediaan data semata tapi juga menyajikan data untuk pengambilan keputusan.