Jakarta, 20 Mei 2026 — Semangat kebangkitan nasional tidak hanya dimaknai sebagai penguatan persatuan dan pembangunan bangsa, tetapi juga komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Hal tersebut tercermin dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, menekankan bahwa Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kemandirian, dan daya saing bangsa di tengah tantangan global yang terus berkembang.
“Semangat kebangkitan nasional yang lahir sejak berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 harus terus diaktualisasikan melalui langkah-langkah adaptif dan kolaboratif, termasuk dalam menjaga kedaulatan informasi, memperkuat transformasi digital, dan membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Winarto.
Tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” juga menegaskan pentingnya melindungi generasi muda sebagai fondasi masa depan bangsa. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terus mendorong berbagai program strategis nasional yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga penguatan ekonomi lokal melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KLH/BPLH memandang semangat kebangkitan nasional juga sejalan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup sebagai penopang kesejahteraan generasi mendatang. Perlindungan lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan bangsa, termasuk menjaga kedaulatan pangan, air, energi, dan kesehatan masyarakat.
Melalui momentum Harkitnas, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus menyinergikan berbagai program strategis nasional dengan agenda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan lingkungan, pengendalian pencemaran, penegakan hukum lingkungan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.