Logo

KLH/BPLH Menang Gugatan Ganti rugi Lingkungan mencapai Rp721 Miliar  dan Paksaan Tindakan Pemulihan Lingkungan

01 Juli 2025

Nomor: SR.134/HUMAS/KLH-BPLH/6/2025

Jakarta, 1 Juli 2025“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” tegas Irjen. Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH.

Pernyataan ini merespon keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memenangkan empat gugatan penting atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Total nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, ditambah kewajiban pelaku untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Empat kemenangan ini mencakup dua perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu putusan Pengadilan Tinggi, dan satu putusan Pengadilan Negeri. Semuanya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah Indonesia.

“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH/BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” lanjut Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan.

Putusan pertama dijatuhkan pada 26 Juni 2025, saat Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. Perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467.843.490.000 atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2019.

Putusan kedua, dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025, menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan sebesar Rp184.392.693 dan diwajibkan melakukan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI, yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) PT Asia Palem Lestari (PT APL). Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp53.750.562.650 dan rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173.721.050.000,. 

Putusan keempat dijatuhkan pada 20 Juni 2025 terhadap PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung menolak PK II perusahaan tersebut, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas kebakaran seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp199.544.042.450. 

Dari empat putusan yang telah dimenangkan KLH/BPLH tersebut terdapat  putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan pengadilan terhadap PT PD dan PT APL yang mencapai nilai ganti rugi mencapai Rp.253.294.605.100,. dan KLH/BPLH meminta pengadilan Negeri untuk melakukan proses eksekusi putusan yang telah inkracht  tersebut. 

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bearish dan sehat,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan.

Deputi Irjen. Pol Rizal Irawan menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, para Ahli dan majelis hakim serta seluruh pihak yang terlibat, dengan dikabulkan gugatan KLH/BPLH. Putusan pengadilan ini diharapkanmemberikan kepastian hukum,keadilan, dan efek jera bagi pelaku pecemaran dan/atau perusakan hidup. Tim kuasa Hukum KLH/BPLH juga telah diperintahkan untuk melaksanakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht agar pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan segera.

Langkah ini tidak hanya soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Sasmita Nugroho, S.E.

Telepon         : +62 818-0819-5929
Website        : kemenlh.go.id
E-mail           : humas@kemenlh.go.id
Instagram    : kemenlh_bplh
Youtube        : KLH-BPLH
TikTok           : Kemenlh_BPLH
X                     : KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image