Nomor: SR.144/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025
Jakarta, 9 Juli 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meraih kemenangan penting dalam penegakan hukum lingkungan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH terhadap PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI), yang dihukum membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085,00 (dua ratus delapan puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
Gugatan ini terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BKI, yang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
“Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegas Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.
Dalam putusan yang menjadi perhatian publik ini, juga patut diberikan apresiasi terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara. Hakim Ida Bagus menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.
“Pemulihan lingkungan tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah tanah gambut yang terbakar, melainkan harus mencakup seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali,” ujar Hakim Ida Bagus.
Pendapat ini menguatkan pandangan yang diungkapkan oleh Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., yang menegaskan bahwa pembakaran lahan dapat merusak ekosistem gambut secara irreversible. Pendapat ini tidak hanya mencerminkan kedalaman pemahaman terhadap aspek ekologis, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum lingkungan harus diarahkan untuk memastikan keadilan ekologis dan pemulihan yang utuh.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem gambut yang bersifat irreversible,” ujar Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis.
Gugatan KLH/BPLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2023. KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian ekologis, dengan rincian sebagai berikut:
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, mengungkapkan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen KLH/BPLH dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura),” tegas Dodi.
KLH/BPLH menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan dan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pengelola usaha atas segala kerusakan atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
Telepon | : +62 818-0819-5929 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |
Kontak Media:
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Dr. Dodi Kurniawan, S.Pt., S.H., M.H.
Kontak: +62 811-7468-055