Nomor: SR.151/HUMAS/KLH-BPLH/7/2025
Jakarta, 19 Juli 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), melalui tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum), mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tindakan penegakan hukum lingkungan ini dilakukan menyusul temuan aktivitas emisi industri yang mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.
Langkah penyegelan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama dua hari oleh PPLH KLH/BPLH, yang menemukan bahwa perusahaan mengoperasikan satu unit furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali. Sebagian emisi lolos dan tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi (emisi fugitif), yang berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri.
Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa penghentian operasional adalah kewenangan sah KLH/BPLH untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Pencemar udara terancam pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan denda 12 (dua belas) miliar rupiah, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan Korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tegas Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Selain itu, tim Gakkum KLH/BPLH juga menemukan timbunan limbah steel slag yang tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan, menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan memperkuat temuan awal tentang potensi pencemaran akibat aktivitas pembakaran logam yang tidak terkendali.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan penurunan kualitas udara dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu sanksi administrasi, ganti kerugian lingkungan, maupun pidana,” ungkap Ardy.
Untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH/BPLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag yang ditemukan di lokasi. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai otoritas nasional dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan, kontrol emisi, dan pengelolaan limbah. Upaya tegas ini juga menjadi bagian dari perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
KLH/BPLH mengimbau seluruh pelaku industri untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan, memastikan alat pengendali emisi berfungsi dengan baik, dan mengelola limbah industri sesuai standar. Ketidakpatuhan bukan hanya berisiko sanksi administratif dan pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti,
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |