Nomor: SR.253/HUMAS/KLH-BPLH/10/2025
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasan nyata dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3). Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas instansi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya.
“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Tindakan tegas ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH yang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025. Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.
Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
“Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan.
Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Yulia Suryanti
Telepon | : | +62 811-9434-142 |
Website | : | kemenlh.go.id |
: | humas@kemenlh.go.id | |
: | kemenlh_bplh | |
Youtube | : | KLH-BPLH |
TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
X | : | KemenLH_BPLH |