SIARAN PERS
Nomor: SR.120/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
Jakarta, 17 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkap berbagai pelanggaran lingkungan hidup di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 ha yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” jelas Menteri Hanif.
Kawasan industri PT IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 hektare saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut, diantaranya:
Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa KLH/BPLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan- perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” ujar Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
| Telepon | : | +62 818-0819-5929 |
| Website | : | kemenlh.go.id |
| : | humas@kemenlh.go.id | |
| : | kemenlh_bplh | |
| Youtube | : | KLH-BPLH |
| TikTok | : | Kemenlh_BPLH |
| X | : | KemenLH_BPLH |