Logo

KLH/BPLH Tindak Tegas Perusahaan Sawit di Kalimantan Selatan atas Kebakaran Lahan

08 Agustus 2025

SIARAN PERS

Nomor: SR.184/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025

(Untuk Segera disiarkan)

Banjar — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini menyusul temuan 74 titik panas berdasarkan pantauan citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025 yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.

Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan pada Jumat (08/08/2025).

Pengawasan lapangan telah dilakukan oleh Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar pada tanggal 4–7 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi total luas lahan terbakar sebesar 1.514,9 hektare yang tersebar di tiga lokasi, yaitu:

  1. Estate 2: 161,76 hektare (129,14 ha di dalam HGU dan 32,62 ha di luar Hak Guna Usaha (HGU) dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP); 
  2. Estate 3.1: 798,13 hektare (709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU dalam IUP); dan
  3. Estate 3.2: 555 hektare (147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)

PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 × 60ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta telah memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Tim PPLH telah melakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, salah satunya di Estate 3.1 pada titik koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.

Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” tutup Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

KLH/BPLH akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon         : +62 811-9434-142

Website        : kemenlh.go.id

E-mail           : humas@kemenlh.go.id

Instagram    : kemenlh_bplh

Youtube        : KLH-BPLH

TikTok           : Kemenlh_BPLH

X                     : KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image