SIARAN PERS
Nomor: SR.238/HUMAS/KLH-BPLH/9/2025
Kepri, 23 September 2025 – Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Provinsi Kepulauan Riau menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Hanif.
Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. ”Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Provinsi Kepulauan Riau. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun. Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d. Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh. “Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Provinsi Kepulauan Riau harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Menteri Hanif.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, turut menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Rizal.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. Perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas nasional, demi keselamatan rakyat Indonesia dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan.
Penanggung Jawab: | |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup | |
Yulia Suryanti | |
Telepon | : +62 811-9434-142 |
Website | : kemenlh.go.id |
: humas@kemenlh.go.id | |
: kemenlh_bplh | |
Youtube | : KLH-BPLH |
TikTok | : Kemenlh_BPLH |
X | : KemenLH_BPLH |