Logo

KLH/BPLH Tindaklanjuti Kematian Pesut Mahakam: Awasi Tiga Perusahaan, Temukan Operasional Batu Bara Tanpa Izin di Sungai Mahakam

06 November 2025 1.625 Dilihat
KLH/BPLH Tindaklanjuti Kematian Pesut Mahakam: Awasi Tiga Perusahaan, Temukan Operasional Batu Bara Tanpa Izin di Sungai Mahakam

Nomor: SR.294/HUMAS/KLH-BPLH/11/2025

Jakarta, 6 November 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Spesimen tengah diperiksa jaringan di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian. Dalam dua hari terakhir, RASI juga memantau lonjakan lalu lintas 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut, yang diduga meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam—satwa dilindungi yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan: “Setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan.”

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines. Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain itu, Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu—antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas—mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan “Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang.”

KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan dan pemantauan habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup (Gakkum LH) terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam, termasuk debu batubara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.

Tentang Pesut Mahakam 
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris Gray) merupakan satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berdasarkan info dari RASI, populasi Pesut Mahakam per tahun 2025 tercatat hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat yang merusak ekosistem air sungai.

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti

Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH
X:KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image