Logo

Lawan Sindikat Perusak Alam, KLH/BPLH Perluas Jejaring Pemberantasan hingga Tingkat Internasional

04 September 2026 124 Dilihat
Lawan Sindikat Perusak Alam, KLH/BPLH Perluas Jejaring Pemberantasan hingga Tingkat Internasional

Nomor: SR.199/HUMAS/KLH-BPLH/9/2026

Jakarta, 4 September 2026 — Kejahatan lingkungan telah berkembang menjadi ancaman yang kompleks, terorganisir, dan melintasi batas negara. Menghadapi eskalasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kolaborasi internasional. Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat membuka lokakarya bertajuk “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” yang diselenggarakan KLH/BPLH bersama Kejaksaan Agung RI, INTERPOL, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

​Menteri Jumhur memaparkan bahwa kejahatan lingkungan yang mencakup pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, perdagangan limbah B3 ilegal, hingga perburuan satwa yang dilindungi, kini bergerak menembus batas yurisdiksi, baik dalam hal komoditas, jaringan pelaku, aliran aset, maupun penikmat hasil kejahatan.

​"Kejahatan lingkungan bukan hanya ancaman terhadap sumber daya alam. Kejahatan lingkungan adalah ancaman terhadap keamanan ekologis, perekonomian, dan supremasi hukum," tegas Menteri Jumhur.

​Dampak dari kejahatan ini menimbulkan kerugian yang luar biasa besar. Bank Dunia memperkirakan kerugian global akibat kejahatan lingkungan, termasuk hilangnya jasa ekosistem seperti penyerapan karbon dan perlindungan banjir, mencapai USD 1 hingga 2 triliun per tahun. Di dalam negeri, data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 mencapai sekitar Rp198,87 triliun. 

Tantangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini sedang terjadi, khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, juga menjadi perhatian serius yang menuntut penanganan intensif di lapangan. Menteri Jumhur menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh sekadar memadamkan api, melainkan harus membongkar aktivitas di baliknya serta memastikan penegakan hukum berjalan seirama dengan pemulihan ekosistem. 

​Guna membendung laju kejahatan tersebut, Menteri Jumhur mendorong transformasi mendasar melalui pendekatan berbasis intelijen, penerapan multi-pintu lintas undang-undang, penguatan pertanggungjawaban korporasi dan pemilik manfaat akhir, serta kolaborasi internasional yang lebih operasional. 

Paradigma penegakan hukum diarahkan agar penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan menembus hingga ke pusat kendali, mulai dari pemodal, pemberi perintah, pengendali korporasi, hingga pihak yang menikmati aliran dana kejahatan. Arah penegakan hukum kini bergeser dari sekadar mengejar pelaku lapangan menjadi turut menelusuri aliran dana dan pemilik manfaat akhir perusahaan.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjabarkan bahwa langkah penindakan kementerian berpijak pada konstitusi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Didukung oleh 398 aparatur sipil negara yang tersebar di kantor pusat dan lima balai Gakkum regional, penegakan hukum dijalankan melalui pengawasan perizinan, penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum pidana. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, jajaran Gakkum telah memproses 73 penyelidikan dan 11 kasus penyidikan terkait pencemaran, perusakan lingkungan, serta tata kelola sampah.

"Lingkungan hidup merupakan titipan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kita rawat bersama, untuk kepentingan generasi saat ini dan mendatang," tutur Rizal Irawan. 

​Melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan kerja sama global, KLH/BPLH bertekad menutup ruang gerak sindikat kejahatan lingkungan demi melindungi masa depan ekologi dan perekonomian Indonesia.

 

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image