Logo

Lindungi Sungai Cileungsi, KLH/BPLH Hentikan Empat Lokasi Usaha Pelanggar Tata Kelola Air Limbah

19 Agustus 2026 165 Dilihat
Lindungi Sungai Cileungsi, KLH/BPLH Hentikan Empat Lokasi Usaha Pelanggar Tata Kelola Air Limbah

Nomor: SR.185/HUMAS/KLH-BPLH/8/2026

 

Jakarta, 19 Agustus 2026 — Menindaklanjuti arahanMenteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembuangan air limbah ilegal di empat lokasi usaha di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, Selasa (18/8/2026), menyusul adanya dugaan pencemaran air akibat aktivitas usaha yang membuang limbah secara langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan.

Langkah tegas ini ditekankan oleh Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan, yang menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud perlindungan terhadap sumber daya publik. 

​“Sungai Cileungsi adalah sumber daya publik yang harus kita lindungi bersama. Penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada menemukan sumber pencemaran. Kami juga akan memastikan pencemaran dihentikan, kewajiban pelaku usaha dipenuhi, dan fungsi lingkungan hidup dapat dipulihkan. Pemasangan papan dan garis LH merupakan langkah awal, apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan, sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut akan kami tempuh,” tegas Rizal Irawan.

Pernyataan tersebut didukung oleh temuan lapangan yang dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, terkait kondisi nyata di lapangan.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, terjadi perubahan kondisi kualitas air pada sejumlah segmen Sungai Cileungsi. Air sungai berubah menjadi hitam pekat disertai bau menyengat. Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat DAS Cileungsi memiliki fungsi penting bagi masyarakat di sekitarnya dan dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku air minum serta untuk berbagai kebutuhan masyarakat,” jelas Ardyanto Nugroho.

​Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut dan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum administratif, tim pengawas langsung memasang papan peringatan pada empat lokasi usaha yang teridentifikasi melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke sungai, yaitu berinisial TL, KL, KIL, dan DL. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan resmi kepada seluruh pelaku usaha untuk menghentikan pembuangan air limbah yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan terhadap DAS Cileungsi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KLH/BPLH untuk memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi kewajiban dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Proses pengawasan dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi agar sumber pencemar dapat diidentifikasi secara akurat, dihentikan, serta ditindak tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

 ​Melalui langkah penegakan hukum ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas air sungai adalah kewajiban bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pihak di sekitar badan air. Pemerintah akan terus hadir memastikan tidak ada kegiatan usaha yang mengabaikan kewajibannya ataupun membebankan dampak pencemaran kepada masyarakat, di mana setiap limbah wajib dikelola sesuai aturan sebelum dilepaskan ke lingkungan.

Penanggung Jawab:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti 

Telepon: +62 811-9434-142
Website: kemenlh.go.id
E-mail: humas@kemenlh.go.id
Instagram: kemenlh_bplh
Youtube: KLH-BPLH
TikTok: Kemenlh_BPLH
X: KemenLH_BPLH

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image