Jawa tidak sedang baik-baik saja. Pulau yang luas daratannya hanya sekitar 6,7 persen dari total daratan Indonesia ini menampung lebih dari separuh penduduk nasional sekaligus menjadi pusat utama kegiatan ekonomi, industri, pangan, dan jasa. Konsentrasi penduduk dan aktivitas tersebut menempatkan air, lahan, udara, dan ekosistem dalam tekanan yang semakin besar.
Dokumen pemerintah mengenai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Nasional dan Pulau/Kepulauan menunjukkan status D3TLH Pulau Jawa berada dalam kategori terlampaui. Data tahun 2023 mencatat jumlah penduduk Jawa sekitar 156 juta jiwa, sementara ambang populasi yang dapat didukung berdasarkan parameter yang digunakan sekitar 64,6 juta jiwa. Angka tersebut bukan berarti Jawa tidak lagi dapat dihuni atau dikembangkan. Ia merupakan sinyal bahwa pola pemanfaatan ruang dan sumber daya membutuhkan pengendalian yang lebih kuat.
Dalam konteks ini, ecological overshoot dapat dibaca sebagai kondisi ketika tekanan aktivitas manusia telah melampaui kemampuan ekologis wilayah untuk menyediakan sumber daya sekaligus mempertahankan fungsi lingkungannya.
Overshoot ekologis Jawa tidak semata-mata disebabkan oleh pertumbuhan penduduk. Ada rangkaian driver: urbanisasi, industrialisasi, perubahan pola konsumsi, ekspansi kawasan terbangun, serta meningkatnya kebutuhan terhadap air, pangan, energi, dan ruang.
Tekanan (pressure) kemudian muncul melalui perubahan tutupan lahan, pemanfaatan sumber daya air yang semakin intensif, peningkatan timbulan limbah dan emisi, serta degradasi ekosistem.
Masalahnya, seluruh tekanan tersebut tidak berhenti di batas kabupaten, kota, atau provinsi.
Air mengalir dari hulu ke hilir. Polusi udara bergerak mengikuti atmosfer. Sistem air tanah melintasi batas administratif. Sedimentasi dan banjir di wilayah hilir dapat dipengaruhi oleh perubahan tutupan lahan di kawasan hulu. Dengan kata lain, keputusan pembangunan di satu wilayah dapat menghasilkan konsekuensi ekologis bagi wilayah lainnya.
Inilah yang membuat pengelolaan lingkungan berbasis batas administrasi menghadapi keterbatasan.
Sebuah daerah dapat mengejar pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur untuk memenuhi target pembangunan daerah. Namun, pada saat yang sama, sebagian tekanan ekologisnya dapat berpindah atau dirasakan oleh wilayah lain.
Dampaknya (impact) kemudian kembali kepada masyarakat dalam bentuk meningkatnya risiko banjir dan kekeringan, tekanan terhadap ketersediaan air, pencemaran, kerusakan ekosistem, serta meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lingkungan.
Alam tidak pernah mengenal batas administratif. Karena itu, tata kelola lingkungan juga tidak seharusnya berhenti pada batas administratif.
Jawa membutuhkan perubahan cara pandang: dari pengelolaan yang terfragmentasi menuju tata kelola berbasis ekoregion.
Pemerintah telah memiliki instrumen D3TLH dan berbagai informasi lingkungan yang dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan. Tantangannya adalah memastikan data tersebut benar-benar digunakan dalam pengambilan keputusan, bukan berhenti sebagai dokumen teknis.
Ketika daya dukung suatu wilayah menunjukkan tekanan tinggi, informasi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan persetujuan lingkungan.
Pendekatan ekoregion juga menuntut kerja sama lintas daerah. Pengelolaan DAS, misalnya, tidak mungkin diselesaikan oleh pemerintah daerah hulu atau hilir secara sendiri-sendiri. Wilayah hulu yang menjaga hutan, kawasan resapan, dan fungsi tata air pada dasarnya menyediakan jasa lingkungan bagi wilayah yang lebih luas.
Karena itu, mekanisme insentif, pembiayaan bersama, dan kompensasi jasa lingkungan antardaerah perlu terus dikembangkan. Prinsipnya sederhana: wilayah yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan juga perlu ikut menjaga keberlanjutan wilayah yang menyediakan jasa tersebut.
Respons (response) terhadap overshoot tidak cukup dilakukan setelah kerusakan terjadi. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat perlu menggunakan data dan informasi lingkungan sebagai dasar bersama untuk merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan.
Overshoot ekologis Jawa pada akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan pembangunan.
Jika daya dukung terus terlampaui, biaya pembangunan akan semakin mahal. Banjir membutuhkan infrastruktur pengendalian. Kekurangan air membutuhkan sumber air baru. Pencemaran membutuhkan biaya pemulihan. Ekosistem yang rusak membutuhkan investasi rehabilitasi.
Karena itu, pembangunan Jawa perlu bergerak dari paradigma memanfaatkan ruang sebesar-besarnya menuju pembangunan dalam batas kemampuan ekologis.
Sebab, air tidak mengenal batas kabupaten. Udara tidak mengenal batas provinsi. Ekosistem tidak mengenal batas politik.
Jawa membutuhkan tata kelola yang mampu melihat pulau ini sebagai satu kesatuan ekologis.
Pertanyaannya bukan lagi apakah pembangunan harus terus berjalan, tetapi apakah pembangunan mampu berjalan tanpa terus memperbesar utang ekologis Jawa.
Di situlah ukuran keberlanjutan pembangunan Jawa sesungguhnya diuji.
Yogyakarta, 18 September 2026
Penulis: Eduward Hutapea, S.Si., M.H.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari Seri Analisis Situasi Lingkungan Hidup Pulau Jawa. Dalam episode-episode berikutnya yang akan hadir secara mingguan, seri ini akan membedah sejumlah persoalan krusial, mulai dari krisis kawasan hulu, ancaman Day Zero air, darurat pesisir Pantura, pengelolaan sampah regional, hingga penegakan hukum dan cetak biru pengawasan digital. Tata kelola lintas batas menjadi fondasi penting, tetapi pertanyaan berikutnya adalah: di mana benteng pertahanan ekologis Jawa pertama kali mulai runtuh? Jawabannya mengarah ke kawasan hulu yang terus berganti wajah—dan pembahasan selengkapnya akan hadir pada Episode 2, satu minggu mendatang.*