Logo

Menahun Tanpa Progres, Menteri LH Ingin Segera Pemerintah Kota Tangsel Putus Rantai Masalah Sampah Lewat Kolaborasi Multipihak

22 Desember 2025

Nomor: SR.332/HUMAS/KLH-BPLH/12/2025
 

Tangerang Selatan, 22 Desember 2025 — Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah menjadi masalah menahun kini memasuki babak baru yang lebih tegas. Menilai langkah pemerintah daerah yang cenderung lambat dan stagnan selama bertahun-tahun, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah darurat dengan menghentikan sementara operasional TPA Cipeucang hingga Juni 2026. Keputusan ini diambil karena kapasitas TPA seluas 5 hektare tersebut telah melampaui batas (overload) dan lokasinya yang bersinggungan langsung dengan Sungai Cisadane tak kunjung mendapatkan solusi permanen, sehingga menuntut adanya perombakan total pola kerja antara pemerintah dan kesadaran masyarakat.

Kondisi kritis Cipeucang adalah cermin dari lambatnya transformasi tata kelola sampah di tingkat kota. Dengan timbulan mencapai 1.200 ton per hari, ketergantungan pada pembuangan konvensional telah membawa Tangsel ke dalam permasalahan pengelolaan sampah. Pemerintah Pusat kini memberikan ultimatum melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan dua fokus utama: penataan TPA dan tata kelola sampah perkotaan.

Menteri Hanif menekankan bahwa kunci utama perubahan bukan hanya pada teknologi, melainkan pada kolaborasi radikal dengan warga. “Masalah sampah di Tangsel ini sudah menahun dan kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara biasa yang lambat. Pemerintah Pusat turun tangan karena kami ingin melihat progres nyata. Namun, ini bukan hanya tugas pemerintah; masyarakat harus dilibatkan secara aktif melalui edukasi dan intervensi. Kolaborasi untuk memilah sampah dari rumah adalah benteng terakhir kita,” tegas Menteri Hanif. Sebagai langkah awal, pembinaan dan pengawasan langsung ke kawasan permukiman elit akan dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah sembarangan.

Selain itu, Sanksi hukum juga akan diterapkan jika hingga Juni 2026 tidak ditemukan perbaikan nyata. Kelalaian ini bahkan dikategorikan sebagai potensi kelalaian jabatan yang dapat berujung pada gugatan perdata sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selanjutnya, melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH untuk segera turun ke Kota Tangerang Selatan guna melakukan pencermatan dan pendalaman secara lebih detail. Hal ini penting karena, bagaimanapun juga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota. Di dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 40, juga diatur ancaman pidana dengan hukuman minimal empat tahun.” ujar Menteri Hanif.

Pemerintah Kota Tangsel memaparkan rencana strategis berupa pembebasan lahan 5 hektare untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2026. Sambil menunggu PSEL dan pembangunan Landfill 4 serta fasilitas Material Recovery Facility (MRF) selesai, langkah darurat diambil melalui penutupan landfilllama menggunakan geomembran dan pemanfaatan teknologi penghilang bau dari Kementerian Pertanian. Selain itu, koordinasi lintas daerah dengan Kabupaten Bogor terkait fasilitas Galuga, kerja sama dengan Kota Serang (Cilewong), serta penjajakan ke TPA Lulut Nambo sedang diakselerasi untuk memastikan pengelolaan sampah per 1 Januari tetap berjalan.

Dukungan juga datang dari DPRD Kota Tangerang Selatan yang meminta diskresi hingga akhir Desember mengingat lonjakan sampah di penghujung tahun. Pemerintah Pusat berkomitmen memfasilitasi solusi regional ini dengan menyurati Gubernur Banten dan Jawa Barat. Kini, masa depan lingkungan Tangsel berada di tangan kolaborasi semua pihak. Mari kita jadikan momentum ini untuk berhenti menjadi penonton; mulailah memilah sampah dari sumbernya, manfaatkan lubang biopori, dan dukung transisi teknologi hijau ini. Jangan biarkan sungai kita mati; Indonesia bersih dimulai dari langkah berani kita di Tangerang Selatan hari ini!


Informasi tambahan:
1.    Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi penanggung jawab usaha/kegiatan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian; mereka wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu (pemulihan lingkungan), tanpa perlu pembuktian kesalahan (culpa), cukup pembuktian hubungan sebab akibat antara kegiatan dan kerugian, dengan opsi gugatan perdata (termasuk class action) atau pidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian


Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 
Yulia Suryanti
 

Telepon:+62 811-9434-142
Website:kemenlh.go.id
E-mail:humas@kemenlh.go.id
Instagram:kemenlh_bplh
Youtube:KLH-BPLH
TikTok:Kemenlh_BPLH


 

Galeri Foto

Additional image
Additional image
Additional image
Additional image